Dark/Light Mode

Saudi Tangkap 936 Jamaah Haji Ilegal

Kamis, 30 Juli 2020 14:32 WIB
Inilah perbedaan haji tahun lalu dengan haji tahun ini. Dari berdesak-desakan, sampai kini jaga jarak. Foto: voanews
Inilah perbedaan haji tahun lalu dengan haji tahun ini. Dari berdesak-desakan, sampai kini jaga jarak. Foto: voanews

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasukan keamanan Arab Saudi menangkap 936 jemaah ilegal di masa-masa awal ibadah haji 2020. Mereka yang tertangkap akan didenda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta

Penjagaan ketat diberlakukan. Baik di dalam maupun sekitar tempat-tempat suci yang akan digunakan untuk ibadah.

Pasukan keamanan juga telah memperingatkan masyarakat, maupun orang asing untuk tidak coba-coba memasuki tempat-tempat suci selama berlangsungnya ibadah haji.

Baca juga : Standarisasi Bisa Cegah Peredaran Vape Ilegal

Pandemi virus corona telah mengubah beberapa hal dalam proses ibadah haji tahun ini. Arab Saudi telah membatasi jumlah jamaah secara drastis.

Juru bicara Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap para pelanggar. Termasuk mengenakan denda.

Sebelumnya, Saudi telah mengumumkan pada awal Juli, akan mendenda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta orang-orang yang memasuki tempat ibadah di Makkah tanpa izin selama haji. Pelanggar berulang akan didenda dua kali jumlahnya.

Baca juga : OJK Hentikan Usaha 589 Pinjaman Online Ilegal

Sementara, bagi yang mengangkut jemaah haji secara ilegal akan langsung dihukum. Ada beberapa tingkatan hukuman untuk mereka.

Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (Rp 39 juta) untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya. 

Jika yang diangkut seorang ekspat, orang ini akan langsung dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang kembali memasuki Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Baca juga : Dubes Rusdi Kirana Pamitan ke Raja Malaysia

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda 25.000 riyal (Rp 98 juta) untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. 

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (Rp 196 juta) untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. [DAY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.