Dark/Light Mode

Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Arrmanatha Nasir

Pengalaman Ketatnya Lockdown dan Denda Rp 2 Juta

Kamis, 30 Juli 2020 17:24 WIB
Polisi menanyai seorang perempuan pejalan kaki, yang menunjukkan surat izin keluar rumahnya, di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran barat Kota Paris, Prancis, di masa lockdown Maret lalu. (Foto: AP)
Polisi menanyai seorang perempuan pejalan kaki, yang menunjukkan surat izin keluar rumahnya, di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran barat Kota Paris, Prancis, di masa lockdown Maret lalu. (Foto: AP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hampir di setiap negara yang menerapkan lockdown secara ketat akan menerjunkan bantuan pasukan keamanan untuk berpatroli. Demikian juga di Prancis. Pasukan keamanan berkeliling memastikan tidak ada orang kelayapan di luar rumah tanpa keperluan mendesak.

Duta Besar Indonesia untuk Prancis Arrmanatha Nasir berbagi pengalamannya saat menjalani masa-masa lockdown hingga pertengahan Maret lalu. Dalam obrolannya di acara RMInsight berjudul “Jungkir Balik Prancis Lawan Covid-19” pada Kamis siang (30/7), Dubes Tata berbagi pengalaman, betapa ketatnya penerapan lockdown di negara tempat dia bertugas. Saking tegasnya, penerapan hukum tidak pandang bulu. "Yang melanggar, kena denda," ujarnya.

Tata menjelaskan, jika ingin keluar rumah atau wilayah, diharuskan untuk mencetak dokumen dengan mengisi identitas diri dan untuk keperluan apa meninggalkan rumah. Dokumen ini bisa diunduh sendiri dari laman website Kementerian Dalam Negeri Prancis.

Baca juga : Promosikan Pariwisata Indonesia Via Film

"Semenjak lockdown, kalau keluar, kita nge-print dan mengisi surat atestasi dari pemerintah. Isi nama, tinggal di mana, dan keluar jam berapa," ungkapnya.

Warga diizinkan misalnya berbelanja kebutuhan pokok, membeli obat atau berobat dan berolah raga. Tapi tetap harus dengan membawa surat tersebut. "Istri saya pernah lupa kelengkapan ini. Akhirnya kena denda 135 Euro. Itu sekitar Rp 2 juta. Lumayan juga kan?” beber Tata.

Petugas yang berpatroli menurutny tidak mau tahu. Padahal istrinya sudah membawa suratnya. Tapi dia lupa mengisi jam keluar dan menandatangani surat tersebut.

Baca juga : Teken MoU Penanggulangan Bencana Bareng BNPB

Berkat pemberlakuan hukum yang disiplin oleh warga dan aparat, dikutip CNN, aparat berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 504 miliar. Denda ini diambil dari pelanggar yang lalai mengikuti aturan lockdown total di Prancis telah diterapkan sejak 17 Maret.

Ada sekitar 260 ribu warga Prancis yang dikenai denda. Mereka adalah warga Prancis yang tetap berkeliaran di ruang publik tanpa alasan yang kuat. Padahal mereka sudah diminta tetap berada di dalam rumah.

Denda bagi pelanggar lockdown di Prancis bervariasi. Mulai dari 135 Euro hingga 3.700 Euro (Rp 2,4 juta hingga Rp 66 juta). Juga ada ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bagi mereka yang berulang kali melanggar. (DAY)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.