Dark/Light Mode

Petinggi Vatikan Divonis Bersalah Cabuli Sejumlah Bocah

Selasa, 26 Februari 2019 11:45 WIB
George Pell melewati awak media di Country Court of Victoria di Melbourne, Australia. (Foto Reuters)
George Pell melewati awak media di Country Court of Victoria di Melbourne, Australia. (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan di Australia menyatakan bersalah Kardinal George Pell, bendahara Vatikan dan mantan penasihat senior Paus Fransiskus, dalam lima dakwaan kejahatan seks terhadap anak-anak lelaki anggota paduan suara gereja berusia 13 tahun pada masa dua dekade silam.

Dilansir Reuters, keputusan pengadilan itu dipublikasikan Selasa (26/2) setelah dicabutnya perintah larangan pemberitaan kasus tersebut oleh pengadilan, menyusul pembatalan persidangan perkara kedua Pell (77) oleh pihak kejaksaan.

Tim juri yang bertugas memutuskan perkara itu di Country Court of Victoria di Melbourne, Australia, menyatakan Pell bersalah pada 11 Desember 2018 setelah persidangan digelar selama empat pekan. Pell saat ini menjadi rohaniwan Katolik paling senior sedunia yang divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Dia membantah semua dakwaan.

Baca juga : Mau Terbang Lagi, Merpati Disuruh Beresin Utang Dulu

Pengadilan menyebut, Pell melakukan perbuatan bejatnya terhadap dua bocah 13 tahun di ruangan di Katedral St Patrick medio 1990-an lalu. Ketika itu, Pell masih menjabat sebagai Uskup Agung di Australia. Satu dari dua korban Pell telah meninggal dunia 2014 lalu. Atas dakwaan tersebut, Pell terancam hukuman maksimal 50 tahun penjara. Setiap dakwaan yang dijatuhkan kepada Pell, memiliki hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Pell awalnya akan menghadapi tuduhan lain, berkenaan dengan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap remaja laki-laki di kolam renang di Ballarat di tahun 1970-an ketika masih menjadi pastor di sana. Persidangan tersebut sekarang dibatalkan, dan tuduhan dicabut.

Pell, yang masih berada di luar tahanan dengan uang jaminan, tampak keluar dari gedung pengadilan Selasa (26/2) tanpa berbicara kepada awak media yang mengerubunginya. Dia berjalan menuruni tangga gedung pengadilan bergegas menuju ke sebuah mobil yang sudah menunggunya. Salah satu korban Pell, Michael Advocate, bukan nama sebenarnya, setelah sidang menumpahkan amarahnya kepada sang Kardinal.  "(Semoga kau) terbakar di neraka," sebutnya.

Baca juga : Ketahanan Ekonomi Kita Jauh Lebih Baik

Setelah sidang Selasa, sidang terbaru terhadap Pell akan digelar Rabu (27/2) besok. Sidang tersebut diagendakan untuk membacakan vonis terhadap Pell. Sementara itu pengacara Pell, Paul Galbally, menyatakan kliennya tidak bersalah. Dia berencana mengajukan banding.

"Kardinal Pell tetap tidak bersalah dan itu akan tetap dilakukannya," ucap Galbally seperti dikutip dari Reuters.

Ketika dinyatakan bersalah tanggal 11 Desember lalu, George Pell diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Keuangan di Vatikan dan juga dikeluarkan dari Badan bernama C-9 yaitu kelompok kardinal yang paling dekat dengan Paus Fransiskus.

Baca juga : Tiba Di Vietnam, Kim Jong-un Jalan Di Karpet Merah

Kasus ini mengemuka saat Paus Fransiskus menggelar konferensi tingkat tinggi pelecehan seksual oleh gereja di Vatikan. Paus berupaya menangani rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejumlah pastor di berbagai belahan dunia.

Selama ini Gereja Katolik dituduh menutup-nutupi kasus-kasus tersebut. Konferensi berakhir Ahad (24/2). Paus menyerukan “pertempuran habis-habisan” melawan kejahatan yang harus “dihapus dari muka bumi”. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.