Dark/Light Mode

Trump Positif Covid, Mungkinkah Sejarah Ronald Reagen dan George Bush Terulang?

Jumat, 2 Oktober 2020 18:21 WIB
Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump (Foto: Getty Images)
Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beragam skenario muncul, pasca Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump diumumkan positif Covid-19, pada hari ini, Jumat (2/10).

Selain terancam batal tampil di Debat Capres melawan kandidat Partai Demokrat, Joe Biden pada 15 Oktober mendatang, Trump juga dimungkinkan menyerahkan kekuasaan untuk sementara kepada wakilnya, Mike Pence. Apalagi, jika pria berusia 74 tahun itu harus menjalani prosedur medis tertentu dan memakan waktu yang tidak sedikit, untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Ketentuan terkait hal tersebut, telah diatur dalam Bagian 3 Amandemen ke-25 Konstitusi AS, yang diadopsi pada tahun 1967 setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada tahun 1963. Aturan tersebut memungkinkan Trump untuk secara sukarela mengalihkan kewenangannya kepada Wakil Presiden Mike Pence, bila ia harus menjalani prosedur medis. Dalam hal ini, Trump harus menyatakan ketidakmampuannya secara tertulis.

Baca juga : Trump Positif Corona, IHSG Langsung Merah

Selanjutnya, Pence akan bertugas dan menjalankan kewenangan sebagai Presiden. Jika Trump ingin mendapatkan kembali kekuasaan dan tugasnya sebagai Presiden, maka ia harus membuat pernyataan secara tertulis mengenai kesanggupannya.

Sementara itu, Bagian 4 Amandemen ke-25 memungkinkan Presiden dilucuti kekuasaannya. Terutama, bila para anggota kabinet meyakini Presiden tak lagi memiliki kapasitas dalam menjalanakan roda pemerintahan. Namun, bagian amandemen ini tak pernah dijalankan.

Sepanjang sejarah, ada dua Presiden AS yang pernah berurusan dengan Amandemen ke-25 ini. Mereka adalah Presiden ke-40 AS Ronald Reagen, dan Presiden ke-41 AS George Herbert Walker Bush.  Berikut riwayat singkatnya:

Baca juga : Positif Covid-19, Trump Tetap Tinggal dan Kerja di Gedung Putih

13 Juli 1985

Ronald Reagen yang dilantik menjadi Presiden AS untuk kedua kalinya pada 20 Januari 1985, menjalani operasi pengangkatan lesi pra kanker yang ditemukan dalam kolonoskopi, atau tindakan teropong usus. Reagen pun meneken surat, dengan memperhatikan poin-poin dalam Bagian 3 Amandemen ke-25. Meski tak spesifik menyebut penggunaan aturan tersebut, dalam suratnya. 

Kala itu, Wakil Presiden George Herbert Walker Bush menjabat Presiden selama hampir 8 jam. Dari pukul 11.28 sampai 19.22 waktu setempat. Setelah itu, Reagen pun menerbitkan surat yang menyebut dirinya dapat kembali bertugas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.