Dark/Light Mode

Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

DPR Jangan Alergi Aksi Buruh Dong

Selasa, 1 September 2020 23:27 WIB
Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. [Foto: Istimewa]
Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, tumbuh dan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Karena itu, Puan menegaskan, DPR tetap akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.

DPR, lanjut Puan, juga terbuka dalam menyerap semua aspirasi tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sejalan dengan janji akan transparan dan cermat dalam pembahasan yang sedang dilakukan DPR dengan pemerintah.

Sebab, kata Puan, DPR merupakan rumah rakyat. Sehingga, DPR membuka pintu bagi kelompok buruh atau pekerja untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal, dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja.

Lantaran itulah, Puan meminta kelompok buruh yang memiliki aspirasi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tidak hanya menyampaikannya lewat aksi nonformal seperti demonstrasi.

Menurut Puan, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi sebaiknya dihindari. Sebab, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan masyarakat lain hingga berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca juga : Jenderal Luhut, Strategi Investasinya Digas Dong

Untuk itu, lanjutnya, DPR sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta 20-21 Agustus 2020. Puan mengklaim, pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, dan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbuka untuk masukan publik.

Kendati begitu, tetap saja organisasi buruh atau pekerja menggelar unjuk rasa pada Selasa (25/8) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Para buruh menyampaikan tuntutannya, yakni menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menolak pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19. Untuk membahas hal ini, berikut wawancaranya:

DPR meminta buruh tidak melakukan demonstrasi penolakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Bagaimana itu?

DPR jangan alergi aksi buruh dong. Kita pun melakukan unjuk rasa dengan mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Apakah buruh belum memiliki kanal aspirasi yang efektif untuk menyuarakan aspirasinya tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja?

Baca juga : Soal Data Penanganan Covid-19, Pemerintah Diminta Jangan Alergi Buka Diri

Demonstrasi buruh adalah bentuk penyampaian aspirasi. Itu diatur dan dijamin dalam Undang-Undang. DPR tidak boleh alergi dengan penyampaian keluh kesah buruh.

Tapi kan sedang pandemi Covid-19?

Memang benar sedang pandemi Covid 19. Tapi, kita mengikuti protokol kesehatan dalam berunjuk rasa.

Mengapa demo buruh sering ke DPR?

Ya, karena ulah DPR juga, ngotot membahas RUU Omnibus Law di tengah Pandemi Covid-19. Kenapa pula DPR ngotot membahas RUU pada masa pandemi. Ini menantang kita.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi menyengsarakan buruh di masa mendatang. Ingat ya, sebagian besar buruh tidak takut lagi dengan pandemi Covid-19.

Baca juga : Cara Berpakaian Presiden Di Indonesia, Soekarno Paling Stylish

Apa yang akan dilakukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja?

Kami akan terus menyoroti. Di RUU Cipta Kerja, kami dapati sejumlah substansi yang merugikan buruh. Sehingga, dalam pembahasan Tim dengan tripartit, kami mengusulkan perubahan-perubahan.

Apa yang Anda soroti dalam RUU ini?

Yang kita soroti dalam RUU Omnibus Law Klaster Cipta Tenaga Kerja adalah, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourcing, kontrak kerja, pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sistem pengupahan.

Selain demo, apalagi yang akan buruh lakukan?

Selain aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami akan meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR. Kami akan mengawal pembahasan melalui RDPU itu. Ketika palu diketok dan tidak ada perubahan substansi, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.