Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Memperingati Hari Solidaritas Kashmir 5 Februari
Kami Menanti Peran Pro Aktif Indonesia
Sabtu, 6 Februari 2021 05:10 WIB
Sebelumnya
Lalu, bagaimana perkembangan terkini di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya mencari solusi atas masalah Kashmir ini?
Untuk menempatkan segala sesuatunya dalam perspektifnya, izinkan saya secara singkat membahas sejarah keterlibatan PBB dalam masalah Kashmir.
Setelah secara paksa menduduki sebagian Jammu dan Kashmir pada 1947, India menghasilkan instrumen palsu aneksasi wilayah tersebut ke India oleh penguasa Hindu saat itu.
Baca juga : Pemerintah Berupaya Menjaga Ketersediaan Pangan Selama Pandemi
Orang-orang Kashmir memprotes pengkhianatan penguasa mereka dan membebaskan bagian dari wilayah itu, yang sekarang disebut Azad Kashmir. India mencoba memvalidasi instrumen palsu aneksasi dengan merujuknya ke PBB dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Keamanan PBB pada 1 Januari 1948.
DK PBB mengaku kasus tersebut dalam agendanya dan membentuk Komisi PBB untuk India dan Pakistan [United Nations Commission for India and Pakistan (UNCIP)], melalui Resolusi 47 tanggal 21 April 1948. Resolusi tersebut memberlakukan gencatan senjata segera, penarikan pasukan oleh India dan Pakistan dan mengadakan pemungutan suara dan rakyat Jammu dan Kashmir sendiri yang memutuskan, apakah mereka ingin bergabung dengan India atau Pakistan.
Untuk memastikan keamanan di sepanjang garis kendali, baik Pakistan dan India menerima solusi yang diusulkan oleh DK PBB.
Baca juga : Industri Animasi Diminta Bantu Kampanyekan Pariwisata Indonesia
India, bagaimanapun, belakangan menarik janjinya dan memulai pemerintahan penindasan terhadap orang-orang Kashmir.
Pada 1951, Dewan Keamanan mengeluarkan Resolusi 91 (1951) dan membentuk Kelompok Pengamat Militer PBB di India dan Pakistan [United Nations Military Observer Group in India and Pakistan (UNMOGIP)], untuk mengamati dan melaporkan pelanggaran gencatan senjata.
Namun, kebiadaban India terhadap orang-orang Jammu dan Kashmir telah berlangsung sejak 1947.
Baca juga : Naik, Manufaktur Indonesia Lampaui Vietnam Dan Thailand
Pada 5 Agustus 2019, India secara sepihak dan illegal mencabut status khusus Jammu & Kashmir dan mengumumkan percabangan negara bagian menjadi dua Wilayah Persatuan J & K dan Ladakh.
Pakistan mendekati Dewan Keamanan PBB untuk melawan tindakan “illegal” India yang melanggar resolusi PBB yang relevan. Akibatnya, DK PBB hingga saat ini mengadakan empat pertemuan tertutup tentang Jammu dan Kashmir.
Dewan yang menangani sengketa Jammu & Kashmir adalah penegasan yang jelas tentang status sengketa Jammu & Kashmir dan keseriusan situasi di lapangan. Pakistan menyambut baik pertemuan yang diadakan di Dewan Keamanan PBB untuk membahas sengketa Jammu dan Kashmir, sebagaimana adanya tanda solidaritas masyarakat internasional dengan masyarakat Jammu dan Kashmir yang diduduki secara illegal oleh India.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya