Dark/Light Mode

Wajib Diketahui, 7 Aturan Lockdown Parsial Di Singapura

Jumat, 14 Mei 2021 23:50 WIB
Suasana pusat jajanan di Singapura. (Foto ST/Desmond Wee)
Suasana pusat jajanan di Singapura. (Foto ST/Desmond Wee)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura telah menetapkan pembatasan sosial (lockdown parsial) mulai Jumat (14/5) karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Lockdown akan berlangsung hingga 13 Juni 2021. Namun, akan ada peninjauan setelah dua pekan.

Berikut ini lima aturan lockdown yang wajib dipatuhi penduduk Singapura:

1. Hanya Dua Orang

Jika sebelumnya interaksi kelompok diperbolehkan dengan jumlah maksimal lima orang, kini diperketat menjadi dua orang. Peraturan ini juga berlaku untuk kunjungan beda rumah, yakni maksimal dua kali menerima tamu.

Bahkan, satu keluarga yang tinggal bersama dalam satu rumah tak diperkenankan keluar dengan jumlah lebih dari dua orang. Aturan jumlah kelompok maksimal dua orang berlaku untuk semua aktivitas.

Satu-satunya keringanan berlaku bagi keluarga yang sedang merawat lansia. Batasan dua orang dan dua kunjungan tidak masuk dalam hitungan. Namun, harus ada kebijakan penjagaan lansia agar tak banyak berinteraksi.

Baca juga : Genjot Vaksin Di Bali, Koster Usulkan Pakai Sistem Banjar

2. Dilarang Makan Di Restoran

Restoran dan pusat jajanan hanya akan menawarkan take away dan delivery selama periode ini untuk mengurangi risiko penularan. Sebab, risiko penularan dinilai lebih tinggi ditimbulkan pelanggan yang berdekatan dan makan dalam waktu yang lama dengan masker yang dilepas.

3. Work From Home

Seluruh aktivitas perkantoran dilakukan dari rumah (work from home). Jika ada perusahaan yang terpaksa bekerja di kantor demi kelancaran bisnis bisa melakukan pengajuan, akan tetapi dengan batasan yang ketat. Jam kerja dan jumlah aktivitas di kantor pun dibatasi.

4. Tempat Ibadah Buka

Tempat ibadah, baik masjid, gereja, maupun wihara, dibuka namun maksimal dihadiri 50 orang dalam satu sesi. Sebelumnya tempat ibadah yang diperkenankan beroperasi harus terlebih dahulu lulus pengujian dari satuan tugas Covid-19 Singapura.

Baca juga : Tak Main-main Dengan Aturan Lockdown, Malaysia Siap Terjunkan Drone

5. Mall Buka

Jumlah pengunjung mal dan supermarket diperketat. Jika sebelumnya batasannya adalah 50 persen dari kapasitas, kini dipersempit lagi menjadi 25 persen. Sterilisasi mal juga akan dikontrol secara berkala. Stop Layanan Buka Masker

6.Larang Aktivitas Yang Buka Masker

Selain itu, kelas olahraga dan olahraga berat di dalam ruangan, serta layanan pribadi seperti perawatan wajah yang memerlukan pelepasan masker juga tidak diizinkan. Menyanyi dan memainkan alat musik seperti alat musik tiup tidak diperbolehkan.

7. Sekolah Dibatasi

Sekolah tetap diperkenankan tatap muka. Syaratnya ada dua, yakni tetap mengenakan masker sepanjang pembelajaran dan satu kelas maksimal diisi 50 orang. Istirahat belajar pun diminta tak ada interaksi sosial.

Baca juga : Penentuan Lebaran NU Masih Tunggu Sidang Isbat

Saat ini, klaster Bandara Changi menjadi klaster Corona terbesar di Singapura. Total saat ini ada 46 kasus yang masuk dalam klaster tersebut. Melalui unggahan Facebook-nya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan adanya klaster baru dan semakin meningkatnya kasus dalam 2 pekan terakhir sangat mengkhawatirkan.

Dilansir Channel News Asia (15/5/2021), Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan, sebanyak 52 kasus baru infeksi virus Corona dilaporkan dalam waktu 24 jam terakhir. Ini adalah jumlah tertinggi kasus harian sejak 30 Januari, ketika 58 kasus dilaporkan.

Dari 52 kasus baru tersebut, 24 kasus di antaranya merupakan kasus penularan komunitas. Secara total, kasus positif di Singapura 61.505. Dari jumlah itu, yang sembuh Sembuh 61.047, dan pasien meninggal 31 orang. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.