Dark/Light Mode

Di UU Pemilu Baru, Hak Warga Hong Kong Dikebiri

Cuma Pro China Yang Bisa Jadi Anggota DPR

Sabtu, 29 Mei 2021 05:42 WIB
Suasana debat anggota parlemen Hong Kong membahas perubahan UU Pemilu. (Foto : REUTERS/Lam Yik).
Suasana debat anggota parlemen Hong Kong membahas perubahan UU Pemilu. (Foto : REUTERS/Lam Yik).

RM.id  Rakyat Merdeka - China semakin menancapkan kukunya di wilayah administrasi khusus, Hong Kong. Itu setelah Badan Legislatif Hong Kong mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu, kemarin. Salah satu isinya, hanya mereka yang pro-China daratan yang bisa jadi pejabat politik.

Sebuah badan baru akan dibentuk untuk memeriksa para kandidat. Calon anggota legislatif yang dinilai tidak patriotik terhadap China dilarang mencalonkan diri. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah kursi bagi anggota DPR yang terpilih melalui pemilihan langsung. Komite pemeriksaan akan bekerja untuk mendiskualifikasi kandidat. Mereka memiliki oto­ritas memastikan kandidat yang setia kepada Beijing.

Baca juga : Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris

“600 halaman atau lebih dari Undang-Undang ini hanya ter­diri dari beberapa kata: patriot yang memerintah Hong Kong,” kata Peter Shiu, anggota parle­men pro-Beijing, dilansir Chan­nel News Asia, kemarin.

Sebagian besar perubahan regulasi sudah diumumkan China pada Maret lalu. Pihak berwenang Hong Kong kemudian memberikan rincian lebih lanjut. Antara lain memetakan ulang batas-batas daerah pemilihan dan mengkriminalisasi yang menga­jak golput. Aturan itu disahkan setelah mendapatkan 40 suara dukungan, dengan hanya dua suara yang menentang. Hal ini tak mengherankan. Sebab, Pemerin­tah pro-Beijing tidak menghadapi perlawanan oposisi di badan legislatif sejak tahun lalu.

Baca juga : DPC Pulau Seribu Dorong Kader Perempuan Jadi Ketua DPD Demokrat DKI

Pasalnya, China mendiskuali­fikasi beberapa anggota parlemen pro-demokrasi yang membuat calon lainnya mengundurkan diri sebagai bentuk protes.

Pihak berwenang China mengatakan, perombakan sistem pemilu ditujukan untuk menutup celah dan yang dapat mengancam keamanan nasional. Terutama usai kerusuhan anti-pemerintah pada 2019 di bekas wilayah koloni Inggris itu.

Baca juga : Dino Patti Djalal Cuma Minta Bayaran Satu Dendeng Balado Per Bulan

Dalam sistem baru ini, badan legislatif akan bertambah men­jadi 90 kursi, dari sebelumnya 70 kursi. Tapi jumlah kursi yang diisi anggota dalam pemilihan langsung akan berkurang menja­di 20 dari 35 kursi. Sedangkan 40 kursi akan diisi panitia pemilihan yang bertanggung jawab untuk memilih kepala eksekutif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.