Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di UU Pemilu Baru, Hak Warga Hong Kong Dikebiri
Cuma Pro China Yang Bisa Jadi Anggota DPR
Sabtu, 29 Mei 2021 05:42 WIB
Sebelumnya
Langkah itu mendapat kecaman asing. Amerika Serikat (AS) menuding China merusak lembaga-lembaga demokrasi Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menuduh China terus merongrong institusi demokrasi di Hong Kong.
“Mengubah komposisi legislatif sangat membatasi orang-orang di Hong Kong untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka sendiri,” cetus Blinken.
Baca juga : Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris
“Penurunan representasi warga Hong Kong dalam pemilihan tidak akan mendorong stabilitas politik dan sosial jangka panjang untuk Hong Kong,” imbuhnya.
Kendati bertolak belakang dengan yang terjadi di lapangan, China selalu menjanjikan hak pilih universal sebagai tujuan akhir bagi Hong Kong. Negeri Tirai Bambu itu juga menyatakan kota tersebut memiliki otonomi luas. Sejak China memberlakukan UU Keamanan Nasional pada 2020, sebagian besar aktivis dan politisi pro demokrasi terjerat atau ditangkap karena dianggap melakukan subversi, pemisahan diri, terorisme atau kolusi dengan pihak asing.
Pihak berwenang telah menangkap dan menuntut sebagian besar pendukung vokal pro demokrasi di kota itu. Seperti Joshua Wong, yang merupakan pemimpin protes mahasiswa besar-besaran pada 2014, dan taipan media Jimmy Lai, yang mendirikan surat kabar Apple Daily.
Baca juga : DPC Pulau Seribu Dorong Kader Perempuan Jadi Ketua DPD Demokrat DKI
Sumpah Setia
Perubahan Undang-Undang Pemilu Hong Kong merupakan langkah terbaru China untuk memastikan orang-orang yang terpilih untuk memimpin kota itu setia kepada Beijing.
Amandemen itu mengharuskan lebih dari 400 anggota dewan distrik kota (yang sebagian besar menangani masalah-masalah kota) untuk bersumpah setia kepada Hong Kong dan menjunjung tinggi konstitusinya.
Baca juga : Dino Patti Djalal Cuma Minta Bayaran Satu Dendeng Balado Per Bulan
Sumpah sebelumnya hanya diwajibkan kepada para anggota badan legislatif dan para pejabat pemerintah seperti kepala eksekutif. [PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya