Dark/Light Mode

Di UU Pemilu Baru, Hak Warga Hong Kong Dikebiri

Cuma Pro China Yang Bisa Jadi Anggota DPR

Sabtu, 29 Mei 2021 05:42 WIB
Suasana debat anggota parlemen Hong Kong membahas perubahan UU Pemilu. (Foto : REUTERS/Lam Yik).
Suasana debat anggota parlemen Hong Kong membahas perubahan UU Pemilu. (Foto : REUTERS/Lam Yik).

 Sebelumnya 
Langkah itu mendapat keca­man asing. Amerika Serikat (AS) menuding China merusak lembaga-lembaga demokrasi Hong Kong.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menuduh China terus merongrong institusi demokrasi di Hong Kong.

“Mengubah komposisi legis­latif sangat membatasi orang-orang di Hong Kong untuk ber­partisipasi dalam pemerintahan mereka sendiri,” cetus Blinken.

Baca juga : Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris

“Penurunan representasi war­ga Hong Kong dalam pemilihan tidak akan mendorong stabilitas politik dan sosial jangka panjang untuk Hong Kong,” imbuhnya.

Kendati bertolak belakang dengan yang terjadi di lapangan, China selalu menjanjikan hak pilih universal sebagai tujuan akhir bagi Hong Kong. Negeri Tirai Bambu itu juga menyatakan kota tersebut memiliki otonomi luas. Sejak China memberlakukan UU Keamanan Nasional pada 2020, sebagian besar aktivis dan politisi pro demokrasi terjerat atau ditang­kap karena dianggap melakukan subversi, pemisahan diri, terorisme atau kolusi dengan pihak asing.

Pihak berwenang telah me­nangkap dan menuntut sebagian besar pendukung vokal pro demokrasi di kota itu. Seperti Joshua Wong, yang merupakan pemimpin protes mahasiswa be­sar-besaran pada 2014, dan taipan media Jimmy Lai, yang mendiri­kan surat kabar Apple Daily.

Baca juga : DPC Pulau Seribu Dorong Kader Perempuan Jadi Ketua DPD Demokrat DKI

Sumpah Setia

Perubahan Undang-Undang Pemilu Hong Kong merupakan langkah terbaru China untuk memastikan orang-orang yang terpilih untuk memimpin kota itu setia kepada Beijing.

Amandemen itu mengharus­kan lebih dari 400 anggota dewan distrik kota (yang sebagian besar menangani masalah-masalah kota) untuk bersumpah setia kepada Hong Kong dan menjun­jung tinggi konstitusinya.

Baca juga : Dino Patti Djalal Cuma Minta Bayaran Satu Dendeng Balado Per Bulan

Sumpah sebelumnya hanya diwajibkan kepada para anggota badan legislatif dan para pejabat pemerintah seperti kepala ekse­kutif. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.