Dark/Light Mode

Dapat Amnesti Bersama 6.520 Tahanan Myanmar

Dua Jurnalis Reuters Kumpul Dengan Keluarga

Rabu, 8 Mei 2019 11:17 WIB
(Dari kiri) Kyaw Soe Oo bersama istrinya, Chit Su Win, dan putri mereka ditemani Wa Lone dan istrinya Pan Ei Mon yang menggendong putri mereka. (Foto : AFP Photo).
(Dari kiri) Kyaw Soe Oo bersama istrinya, Chit Su Win, dan putri mereka ditemani Wa Lone dan istrinya Pan Ei Mon yang menggendong putri mereka. (Foto : AFP Photo).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah 511 hari mendekam di balik jeruji besi, dua jurnalis kantor berita Reuters, yaitu Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29), akhirnya menghirup udara bebas, kemarin. Mereka bagian dari 6.520 tahanan yang mendapat amnesti tahunan dari Presiden Myanmar Win Myint.

Mereka dipenjara karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Negara atau Official Service Acts (OSA). Kemarin, keduanya keluar dari Penjara Insein di pinggiran kota Yangon, sambil melambaikan tangan dan tertawa.

Baca juga : Rayakan Hari Nasional Penuh Kekeluargaan

Tanpa perlu menunggu lama, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo disambut keluarga dan sahabat di luar tahanan. “Saya sangat gembira. Saya ingin berjumpa kembali dengan keluarga dan para kolega. Saya pun tak sabar ingin kembali bekerja,” ungkap Kyaw Soe Oo sambil tersenyum.

Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt menanggapi kabar baik ini. “Saya sangat bersyukur dia (Aung San Suu Kyi) mendengar permintaan saya dan mendengarkan adanya ketidakadilan di sini. Kita melihat secercah harapan di dunia yang masih mengintimidasi kebebasan media,” kicau Hunt.

Baca juga : Lawan Myanmar, Garuda Muda Kantongi Satu Poin

Dia menyinggung hasil pertemuannya dengan Suu Kyi September lalu. Hunt meminta pemerintah Myanmar meninjau upang hukuman yang diberikan kepada Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.

Kabar ini sangat melegakan Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J Adler. “Kami semua sangat gembira dengan keputusan pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan kami yang hebat, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo,” ujar Adler.

Baca juga : Luncurkan Program Kampung Korea

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan sejak Desember 2017. Mereka awalnya ditetapkan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka dianggap bersalah karena telah membuat liputan investigatif tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap etnis Rohingya oleh aparat keamanan setempat.

Dalam reportase yang mendapat penghargaan jurnalisme internasional, Pulitzer, kedua wartawan tersebut menampilkan testimoni para pelaku, saksi, dan keluarga korban pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan warga sipil Budha di Negara Bagian Rakhine, selama serangan militer pada Agustus 2017. Menurut perkiraan PBB, kerusuhan itu telah menyebabkan 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.