Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur
Kemnaker Gelar Workshop Anjab Dan ABK
Senin, 4 Oktober 2021 11:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa instansi Pemerintah wajib menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sekaligus mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1/2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga : Dharma Wanita Kemenkop Gelar Baksos di Masa Pandemi
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan pengarahan dalam acara finalisasi penyusunan anjab dan ABK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (1/10) lalu.
Dia menjelaskan, anjab merupakan proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya.
Baca juga : Dukung Penyandang Disabilitas, Bank Permata Gelar Bimbingan Kewirausahaan
“Tujuan diselenggarakan penyusunan anjab dan ABK ini, untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang keduanya, serta pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS, dan pedoman evaluasi jabatan,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Penyusunan anjab dan ABK, tambhahnya, bermaksud agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan. Tujuannya, untuk menyusun uraian jabatan, maupun melakukan ABK untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya