Dark/Light Mode

Buka Rakernas SP BNI

Menaker Ida: Jaga Hubungan Industrial Yang Harmonis

Kamis, 7 Oktober 2021 13:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.

"Kehadiran undang-undang ini sangat penting. Kita harus ingat, ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Menaker, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10).

Baca juga : Menperin: SDM Jadi Tantangan Industri Batik

Dia menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang, ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang, dari sebelumnya sebanyak 5 juta. Penambahan pengangguran ini sebagai imbas pandemi Covid-19.

Dengan kondisi saat ini, Ida berharap, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru agar terserap pada lapangan kerja.

Baca juga : Buya Syafii: Pancasila Jangan Digantung Di Langit Tinggi

Menurut Ida, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, yang memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia. "Lapangan pekerjaan baru terjadi jika terjadi hubungan industrial yang harmonis," pesan mantan Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (1999-2018) ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.