Dark/Light Mode

Bid’ah (1)

Senin, 7 Maret 2022 08:45 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Perbuatan bid’ah dibatasi pengertiannya dalam urusan penambahan atau pengurangan ibadah khusus (mahdhah).

Misalnya, seseorang menambah jumlah rakaat shalat subuh menjadi empat rakaat atau mengurangi rakaat shalat Isya menjadi tiga rakaat.

Baca juga : Menghemat Emosi Umat (2)

Termasuk juga kategori bid’ah menambah variasi shalat di luar ketentuan dan penggarisan Rasulullah SAW.

Hukum bid’ah tegas dinyatakan dalam hadis sebagai sesuatu yang menyesatkan, sebagaimana hadis Nabi: Kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatinfial-nar(Setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu kelak ke Neraka).

Baca juga : Menghemat Emosi Umat (1)

Yang menjadi masalah dengan terminologi bid’ah saat ini ada dua hal.

Pertama, ada sekelompok masyarakat yang memperluas makna bid’ah ke hal-hal yang bersifat muamalat (human relation), misalnya melarang berjabat tangan seusai shalat, dengan alasan itu tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW. Termasuk juga melakukan peringatan Maulid dan peringatan Isra’ Mi’raj, dan Doa Istigatsah, dengan ala san tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.