Dark/Light Mode
Sebelumnya
Mendahulukan profit, atau cuan, yang lebih besar daripada kesejahteraan rakyat sendiri, jelas pelanggaran serius terhadap isi Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945!
Baca juga : Kenapa Keturunan PKI Tidak Boleh Masuk TNI?
Pasal 33 hasil amandemen UUD 1945 yang keempat jelas telah membelokkan Ekonomi Kerakyatan Indonesia ke Ekonomi kapitalistis; apalagi ditambah dengan ayat (4) Pasal yang sama: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian.
Baca juga : Gebrakan Andika Di Papua
Hasil Amandemen Pasal 33 menjadi salah satu topik yang dibahas intensif dan “panas” oleh Komisi Konstitusi MPR itu. Sebagian besar Anggota berpendapat isi amandemen ini benar-benar telah membawa Indonesiia ke sisten ekonomi kapitalistis. Jurang antara si kaya dan miskin yang semakin menganga serta penguasaan sekian persen rakyat atas sekian puluh persen kekayaan negara kiranya bukti yang sulit dibantahkan.
Baca juga : Antara Migor & Penundaan Pemilu
Pemerintah, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), pasti mengetahui betul penyimpangan konstitusional (Pasal 33) yang terjadi dalam kasus minyak goreng, tapi seolah didiamkan saja. Atau hanya retorika yang dipertunjukkan kepada rakyat. Beberapa kali petinggi pemerintah, termasuk Kapolri, sidak ke Gudang-gudang perusahaan migor untuk menyaksikan sekian ratus ribu ton migor yang disimpan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.