Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana larangan politik identitas menarik dibandingkan dengan semangat Piagam Aelia (Mitsaq Aeliya). Piagam ini sesungguhnya merupakan perjanjian yang dibuat Umar ibn Khattab ketika melakukan pembebasan Al-Quds (Aelia) dari tangan Romawi yang ditandatangani pada 20 Rabiul Awal 15 H/5 Februari 636 M.
Piagam ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pada berbagai pihak di wilayah Yerusalem yang baru saja diambil alih oleh pasukan Umar. Untuk mengatasi gejolak yang biasanya muncul dalam masyarakat transisi, Umar ibn Khaththab membuat Piagam Aelia.
Baca juga : Mengikuti Spirit Piagam Madinah
Piagam ini sangat efektif membuat masyarakat pluralis Palestina lebih tenang. Akhirnya pengambil alihan kota ini dari Kerajaan Romawi lebih dirasakan masyarakat sebagai “pembebasan” (futuhat) ketimbang sebagai penaklukan, apalagi penjajahan.
Aelia nama lain dari Yerusalem, lengkapnya Aelia Capitolina, diambil dari nama Kuil Dewi Aelia yang dibangun di atas Kuil Solomon, setelah kota itu dikuasai Kristen Byzantium. Pasukan tentara Arab Muslim yang dipimpin oleh Khalifah Umar ibn Khaththab bisa dipandang sebagai pembebasan umat Kristen lokal di sana, yang dikuasai penguasa Kristen Romawi-Byzantium, karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran-ajaran mereka.
Baca juga : Bukan Melarang Matahari Memancarkan Cahaya
Kristen lokal di Aelia tidak mengakui hasil Konsili Kalsedon, yang dihasilkan Kristen Roma-Byzantium. Pada saat bersamaan Kristen lokal Aelia juga membenci kaum Yahudi dan Kuil Solomon mereka dijadikan tempat pembuangan sampah.
Perjanjian Aelia memberikan jaminan eksistensi terhadap tiga agama dominan sebelumnya, yaitu Yahudi, Kristen lokal, Kristen Orthodox Romawi-Byzantium, dan tentu saja ditambah dengan Islam.
Baca juga : Arti Politik Identitas
Khalifah Umar mendamaikan antara Kristen lokal dan Kristen Romawi-Bizantium, minoritas Yahudi di Kota Yerusalem dan agama Islam yang baru datang di wilayah itu. Piagam Aelia mendamaikan empat komponen agama penting di wilayah itu; Kristen lokal, Kristen Romawi-Byzantium, Yahudi, dan Islam.
Sungguh hebat Piagam Aelia ini, diukur dalam konteks masyarakat modern. Piagam Aelia merupakan wujud konkrit kelanjutan Piagam Madinah yang pernah digagas dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW, kemudian diaktualisasikan oleh Umar Ibn Khaththab di beberapa kota.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.