Dark/Light Mode
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Menghemat Politik Identitas (6)
Reformulasi Etika Politik Islam
RM.id Rakyat Merdeka - Formulasi Fikih Siyasah tentang negara selama ini terkesan berjarak dengan wacana kenegaraan kontemporer. Bukan berarti nilai-nilai ajaran Islam tentang negara atau politik tidak relevan, tetapi diperlukan kemasan dan formulasi yang lebih kontributif dan komplementer. Konsep-konsep politik Islam selama ini yang ditawarkan oleh kitab-kitab fikih sangat ideal, tetapi formulasinya tidak simetris dengan hukum dan perundang-undangan positif modern.
Contohnya dalam kitab-kitab Fikih Siyasah masih sering diperkenalkan dengan klasifikasi negara ke dalam negara Islam (Dar al-Islam), Negara Musuh (Dar al-harb), dan Negara yang menjalin perjanjian (Dar al-Shulh/Dar al-‘Ahd). Klasifikasi semacam ini agak sulit diimplementasikan di dalam nation state seperti sekarang. Apalagi dengan mobilitas penduduk dunia sedemikian besar dan cepat. Bahkan umat Islam sering diistilahkan sebagai orang-orang yang tidak memiliki negara permanen (stateless). Penindasan dan kekacauan di negaranya membuat mereka eksodus ke mana-mana, termasuk ke negara-negara minoritas muslim.
Baca juga : Tidak Ada Kata Politik (Siyasah) Dalam Al-Qur`an
Dalam urusan kewarganegaraan juga dikenal dengan Ahluz Zimmah, yaitu kelompok masyarakat non-muslim yang hidup di negeri muslim. Mereka diberi jaminan kehidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebangsanya yang berbeda agama. Sebagai imbalan jaminan keamanan dan kebebasan itu maka mereka dibebani dengan jizyah, semacam pajak keamanan diri dan untuk berusaha dinegeri muslim.
Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh Negara. Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diserahkan kepada umat Islam di dalam suatu negeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesadaran bernegara dari seorang warga negara.
Baca juga : Etik Politik Identitas Dalam Al-Quran
Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentingan umat Islam tetapi untuk kepentingan negara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri secara professional. Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi Negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.