Dark/Light Mode

Dua Pernyataan Luhut Yang Aneh 

Jumat, 30 Desember 2022 06:39 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Pernyataan kedua Luhut, sejujurnya, tidak sepenuhnya salah. Tapi Luhut tidak bercermin, praktek rule of the law di negara kita sekarang seperti apa?

Sebelum saya koreksi pernyataan kedua Luhut, saya minta pembaca sekalian, termasuk Luhut, untuk berikan pandangan kritis atas pernyataan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD: bahwa hukum di negara kita sudah jadi industri; hukum jadi barang dagangan. Penyelesaian kasus hukum lebih sering diperdagangkan. Banyak oknum penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan trade-in antara putusan dan uang. Rule of the law lebih diputuskan berdasarkan uang dan kekuasaan.

Maka, palu Hakim Agung pun bisa diarahkan oleh uang (suap). Ada seorang Jaksa divonis 8 tahun karena kejahatan yang dilakukan, di tingkat banding putusan berubah jadi 4 tahun, terakhir dikorting lagi jadi 2 tahun. Apakah di negara maju, fenomena ini bisa terjadi. Kita ragu!!

Baca juga : Politik Makin Panas, Ekonomi Susah, Alam Tidak Bersahabat 

Hakim Konstitusi (anggota MK) pun bisa dibeli putusan yang dikeluarkannya.

Satu catatan lagi yang membuat OTT cukup sakti dan tidak habis pada era sekarang, yakni banyak oknum penegak hukum yang suka “main mata” dengan konglomerat atau pebisnis besar, atau politisi kakap.  

Dalam situasi demikian, mempermalukan koruptor dengan menelanjanginya di depan publik kita masih cara ampuh untuk mengurangi tindak podana korupsi. Cara itu ya, OTT.

Baca juga : Impor Beras Dan Masalah Pupuk

Kami pernah bertemu dan diskusi dengan (setara) Menteri Reformasi Birokrasi Singapura. Saya “tembak” Menteri itu dengan satu pernyataan: Bagaimana pemerintah Anda membersihkan pemerintah dan masyarakat dari korupsi dan segala bentuk praktek kotor?

Hampir 1 jam, dia menguliahi kami yang datang untuk minta ilmu yang dipraktekkan di Singapura dengan hasil begitu gemilang: Singapura jadi salah satu negara paling bersih dari korupsi!

Dua pernyataan Luhut yang aneh ini dikeluarkan hampir berbarengan dengan pernyataan Presiden Jokowi kepada segenap aparat penegak hukum kita: bahwa pemberantasan korupsi jangan sekadar asal-asalan, tapi harus dengan sungguh-sungguh.

Baca juga : Effendy Simbolon Ngomong Apa Lagi?

OTT baru bisa dibersihkan manakala praktek Rule of the Law bagus, Pak Luhut! Jadi perbaiki dulu sistem rule of the law kita sehingga hukum tidak jadi barang dagangan! ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.