Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (39)

Mengenal Kelompok Ahluz Zimmah

Senin, 3 Juli 2023 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Kata ahl al-Dzimmah tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an, tetapi kenyataan ini diakomodir di dalam spirit beberapa ayat dan hadis.

Ahl Dzimmah (Baca: Ahluz Zimmah/AZ) dalam Fikih Siyasah diartikan sebagai kelompok masyarakat non-muslim yang hidup di negeri muslim.

Mereka hidup dengan menyerahkan diri dan keluarganya kepada otoritas pemerintahan muslim dengan memberikan pajak (jizyah) jaminan keamanan.

Baca juga : Memperkenalkan Konsep Guluw

Konsekuensinya mereka diberi jaminan kehidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana sauda-saudara sebangsanya yang berbeda agama.

Konsep AZ relevan dibicarakan saat ini, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat Islam ke negara-negara minoritas muslim.

Umat Islam saat ini sudah terlalu besar, kurang lebih seperlima dari populasi penduduk dunia. Umat Islam sudah seperti stateless, melintasi batas-batas geografis berbagai negara.

Baca juga : Mengedepankan Kalimatun Sawa

Ahuz Zimmah yang sudah menunaikan kewajibannya dijamin untuk diberi perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan dalam ayat:

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8).

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al- Taubah/9: 6).

Baca juga : Mengeliminir Ketegangan Isu Mayoritas-Minoritas

Besarnya jizyah ditentukan oleh negara dengan mengacu kepada tingkat kebutuhan setempat.

Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diserahkan kepada umat Islam di dalam suatu negeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesadaran bernegara dari seorang warga negara.

Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentingan umat Islam tetapi untuk kepentingan negara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri secara profesional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.