Dark/Light Mode
Sebelumnya
Sistem hukum yang buruk dan lemah inilah yang juga membuat orang/penjahat tidak takut pada hukuman pengadilan jika melakukan tindak korupsi.
Satu contoh yang gamblang: KPK telah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Lima orang ditangkap tersebut sebagai tersangka. "Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).
Baca juga : Kenapa Judi Online Dipajaki?
Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) H.A. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) RA, dan Korsmin Kabasarnas.
Pada awalnya, kasus ini heboh di seluruh Tanah Air, apalagi pimpinan KPK “terlanjur” menyampaikan maaf kepada petinggi TNI. Undang-Undang mengatakan KPK tidak boleh memeriksa aparat militer, apalagi melalui OTT, mungkin dinilai memalukan instansi baju hijau. Pimpinan TNI waktu itu berjanji akan menindak tegas setiap personal TNI yang terbukti melakukan tindak korupsi. Mudah-mudahan janji ini tidak tinggal janji…
Baca juga : Posisi Prabowo Pasca Kericuhan Koalisi Perubahan
Kasus-kasus semacam inilah yang membuat index korupsi Indonesia melorot terus, kebalikan dari Index korupsi di negara tetangga kita, Singapura.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.