Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Semua orang sudah tahu bahwa hiruk-pikuk politik selama 2-3 hari terakhir sangat berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa lalu yang membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi calon Wakil Presiden Prabowo. Putusan itu, intinya, mengatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden kalau pernah menjabat Gubernur atau jabatan pemerintah lain, tanpa disebut berapa lama ia sudah menjabat di pemerintahan. Menurut Ketua MK yang pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, putusan tersebut dengan cepat dicurigai oleh masyarakat mengingat budaya feodal di Masyarakat kita masih kuat. Di Amerika, warisan budaya feodal sudah tipis, maka tidak ada pengaruhnya. Ketika Hillary Clinton mencalonkan diri sebagai presiden, tidak ada yang menuding Clinton hendak menciptakan dinasti kekuasaan. Begitu juga dengan George Bush Jr yang terkait dengan Presiden George Bush. Menciptakan dinasti kekuasaan, No !
Beda halnya dengan putusan MK pekan lalu. Putusan itu, jelas untuk memuluskan Gibran dengan cara instan, kental sekali nuansa konflik kepentingan, kata Bivitri Susanti, ahli hukum tata-negara. “Hanya untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi,” tutur Dr. Bivitri. Lalu, ia bandingkan dengan AHY dan Ketua Umum PDIP. Mereka semua membangun warisan politik dahulu, bukan tidak membangun dinasti politik.
Baca juga : Ke Mana Gibran Akhirnya Berlabuh?
Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum tatanegara lain dari Universitas Gajah Mada, menyinggung ada 4 dissenting opinion yang terjadi pada sidang MK. Menurut Saldi Isra, Hakim MK yang ultra kitis, putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK, secara khusus, ia menyoroti perilaku Ketua Anwar Usman untuk “turun gunung” pada pembacaan keputusan gugatan terakhir; nama Gibran disebut secara gamblang.
Menurut Prof. Deny Indrayana dalam forum “Karni Ilyas” putusan MK yang membuka pintu bagi Gibran untuk jadi wakil presiden, jika dikaji secara dalam menurut Undang-Undang tentang MK, bisa dikategorikan “cacat hukum”, violation of law. Oleh sebab itu, siapa pun yang terpilih sebagai wakil presiden berdasarkan putusan MK tidak mustahil bisa dimakzulkan.
Baca juga : Masalah Beras Dan Rontoknya Mentan
Bagaimana sikap PDIP tentang putusan MK ?
Banyak kalangan yang bertanya-tanya kenapa Ibu Megawati Soekarnoputri dan para petinggi PDIP sejauh ini bungkam tentang isu yang sangat kontroversial itu?
Baca juga : Kaesang Masuk PSI, Kenapa PDIP Diam Saja?
Rupanya, Ibu Megawati sengaja tidak mau rebut-ribut. Ia sudah perintahkan segenap jajarannya untuk tidak ikut-ikutan bertanya-tanya bagaimana sikap terakhir Gibran: jadi Cawapres Prabowo atau tidak; bagaimana akhir dari konflik keras antara Bu Megawati dan Jokowi. Tapi perintah BU Mega satu: kerja sekerasnya untuk memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.