Dark/Light Mode

Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Sabtu, 15 Agustus 2020 08:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Pengalaman di luar negeri, juga di Indonesia, selama ini membuktikan bahwa aksi terorisme BUKAN merupakan kriminal biasa, tetapi extraordinary crime / kejahatan luar biasa yang mengancam kedaulaan NKRI dengan tujuan untuk mengganti ideologi Pancasila. Dengan demikian, aksi terorisme sesungguhnya merupakan ancaman militer, BUKAN ancaman terhadap Kamtibmas semata.

Di banyak negara, pelibatan tentara, bahkan elite force, dalam pemberantaasan terorisme, bukan hal yang biasa. Hanya saja, sistem keamanan negara negara itu menempatkan militer bagian tak terpisahkan/inherent dengan kepolisian dan pihak lain untuk menghantam para teroris. Sekali lagi, hal ini karena terorisme betul-betul exraordinary crime, bukan tindak pidana umum!

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Lagipula, penindakan TNI terhadap aksi terorisme sudah dibatasi dalam rancangan Perpres, yaitu 8 aksi terorisme, antara lain aksi terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga mereka; aksi terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing; terhadap obyek vital nasional yang strategis; terhadap kapal Indonesia, pesawat udara Indonesia di dalam dan luar wilayah NKRI terhadap zona ekonomi eksklusif indonesia, dan aksi terorisme lain yang berskala tinggi dan membahayakan ideologi negara.

Jika kita mau jujur, TNI sebetulnya selama ini SUDAH terlibat dalam aksiaksi memberantas terorisme, antara permintaan bantuan dari militer Filipina untuk menghantam teroris yang diduga beraliansi dengan iSiS yang beroperasi di wilayah se latan Filipina. Dalam aksi mem bebaskan kapal Indonesia yang dibajak oleh teroris Somalia, bukankah TNI secara diam-diam juga dilibatkan. Tidak ada yang meributkan kan?

Baca juga : RUU BPIP Nyaris Copy Paste Perpres BPIP

Soal ancaman pelanggaran HAM, orang-orang LSM memang paling getol meneriakkan slogan HAM. Ketika bom bunuh diri menghantam 2 (dua) rumah ibadah di Surabaya 2 tahun yang lalu, nyaris tidak ada LSM yang ngomong soal HAM sekian banyak korban yang begitu saja dirampas nyawanya! bukankah polisi adakalanya juga menem bak mati terduga teroris? Mana suara LSM? bahwa pihak keamanan sekalisekali harus menembak penjahat, apalagi teroris, seluruh dunia akan ber teriak: itu wajar.

Dalam situasi membela rakyat dan negara, slogan to be or not to be selalu berlaku. lebih baik teroris kita bunuh daripada kami sebagai petugas negara dibunuh mati! Maka, HAM polisi harus dibela dalam kasus seperti itu, bukan polisi yang sudah bekerja dengan risiko nyawanya di kecam!

Baca juga : Atase Pertahanan Bukan Di Bawah Kemenhan

Kesimpulan kami: Presiden tidak usah ragu lagi untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi aksi Terorisme. Jika Perpres itu sudah berlaku, semua pihak tanpa kecuali HARUS mengawasi pelaksanaannya. Jika ada oknum TNI yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya memberantas teoris, ya comot saja oknum TNi itu dan diseret ke pengadilan untuk dihukum seberat-beratnya!

Sebaliknya, jika ada anggota TNI yang berhasil menangkap terduga teroris, TNI tidak punya kewenangan untuk memproses hukumnya. Pimpinan TNI wajib menyerahkan tersangka teroris itu kepada pihak Kepolisian un tuk proses hukum selanjutnya. Semua itu sudah jelas diatur dalam draft Perpres tentang Tugas TNi dalam Mengatasi aksi Terorisme. Jangan ada lagi pihak-pihak yang terus menciptakan opini tentang “Hantu TNI”. akan sia-sia mereka. Ingat, jasa TNI membela dan mempertahankan negara dan ideologi negara selama 75 ta hun sudah begitu banyak, rakyat Indonesia pasti mengakui fakta itu; meski sekali-sekali terjadi juga ekses pelanggaran HAM oleh oknum-oknum TNI ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.