Dark/Light Mode

Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Sabtu, 15 Agustus 2020 08:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Yang paling signifikan dari UU antiterorisme yang baru adalah perubahan definisi terorisme yang sangat signifikan. Definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018 secara eksplisit mengatakan terorisme adalah “Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi terorisme dalam UU antiterorisme sebelumnya hanya mengatakan aksi terorisme adalah tindak pidana. Karena kejahatan pidana, dengan sendirinya masuk ke ranah Polri. Namun, kalau sudah bermotifkan ideologi (mengganti ideologi Pancasila), politik, dan gangguan terhadap keamanan nasional, itu sudah masuk ranah TNI; paling tidak, TNI tidak bisa berpangku tangan.

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Setelah UU antiterorisme mengalami revisi dalam bentuk Undang-Undang, Presiden RI mau tidak mau HARUS mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melaksanakan UU tersebut. UU No 5 tahun 2018). Yang namanya Perpres, menurut sistem hukum kita, adalah kewenangan Presiden untuk penerbitannya.

Tapi, khusus dalam UU No 5 tahun 2018, DPR – karena tekanan kekuatan-kekuatan politik tertentu ketika itu, muncul satu Pasal yang MENGUNCi Presiden, yaitu pasal 43 (i), bahwa penyusunan Perpres harus dikonsultasikan dulu dengan DPR. Sesuai Pasal 43 (I) itu, konsultasi antara pemerintah dan DPR selama ini sudah berjalan, meski agak alot, karena resistensi dari kelompok-kelompok tertentu yang tetap tidak menghendaki keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Baca juga : RUU BPIP Nyaris Copy Paste Perpres BPIP

Berbagai alasan diajukan: antara lain, keterlibatan TNI bisa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Polri, BNPT, dan Densus 88. Kecurigaan tumpang tindih kewenangan memberantas terorisme mestinya tidak perlu dikhawatirkan, karena rumusan Perpres sudah jelas sekali mengatur tentang batasan kewenangan TNI dan lembaga lainnya.

Penindakan secara langsung oleh TNi, sesungguhnya, tidak mereduksi tugas/kewenangan Polri, karena aksi terorisme merupakan kejahatan terhadap negara yang membahayakan dan mengancam kedaulatan NKRI  sehingga jelasjelas termasuk dalam ancaman militer yang menempakan TNI sebagai kekuatan utama, bukan Kepolisian RI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.