Dark/Light Mode

Luhut Telah Melakukan Obstruction Of Justice?

Senin, 30 November 2020 05:49 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Diterjemahkan dari bahasa Inggris, obstruction of justice adalah tindakan menghalangi keadilan. Dalam yurisdiksi Amerika Serikat, obstruction of justice itu kejahatan yang terdiri atas menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya yang sedang bertugas untuk menegakkan keadilan. Yurisdiksi hukum umum selain Amerika Serikat cenderung menggunakan pengertian yang lebih luas tentang tindak obstruction of justice, yaitu termasuk memutarbalikkan jalannya keadilan.

Dalam skandal sex Presiden Clinton (bersama Lewinsky) beberapa tahun yang lalu, Juri Utama, Kenneth Starr, bertanya kepada Clinton apakah Tuan telah merlakukan hubungan seks dengan Monica Lewinsky. Clinton menjawab tergantung apa definisi sexual intercourse menurut Anda. Ia bersikeras membantah telah berhubungan seks dengan Monica. Dalam pengertian Clinton, perbuatan hubungan seks, ya, harus ada ...... antara lelaki dan perempuan. “Saya tidak pernah. Monica hanya ....... kelamin saya.” Starr marah karena jawaban Clinton yang putar-putar.

Baca juga : Bagi-bagi `Benih Lobster` Di KKP?

Did you do anything to Monica?” tanya Starr lagi. “No, I did not do anything to Monica. She did it to me !!” Sang presiden berkelit, Monica yang aktif “melakukannya” pada saya. Saya diam saja [pasif ?]

Dari jawaban-jawaban yang plintat-plintut itu, Juri Utama menarik kesimpulan Clinton telah berbohong, melakukan obstruction of justice, upaya menghalang-halangi tegaknya peradilan. Maka, Kenneth Starr dengan mantap mengetukkan palunya sambil berteriak keras: Guilty of making obstruction of justice.

Baca juga : Negara Tidak Boleh Takluk Pada Ancaman Siapa Pun!

Atas keputusan Grand Jury, proses pemakzulan terhadap Presiden Bill Clinton langsung bergulir. Tapi Clinton akhirnya lolos dari jeratan pemakzulan. Mayoritas rakyat Amerika membela Presiden karena Presiden dinilai sangat berjasa meningkatkan kesejahteraan rakyat waktu itu.

Dalam skandal e-KTP beberapa tahun yang lalu yang menjerat Setya Novanto, Ketua DPR [ketika itu], tudingan menghalang-halangi keadilan juga mencuat. Pengacara Novanto, FY, bersama seorang dokter BS, ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.