Dark/Light Mode

Disfungsi Jabatan Wakil Menteri (1)

Senin, 28 Desember 2020 05:13 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Akibatnya, Status Wamenlu di dalam dan di luar cenderung dianggap publik tidak beda dengan Sekjen, walau Wamenlu memiliki keahlian untuk mengu­rus masalah-masalah substansi di bidang politik, keamanan dan ekonomi.

Jika mengikuti kritik nyeleneh Menhan Benny Moerdani dulu, seorang Wamenlu seharusnya diberi mandat penuh sebagai Menlu saat menghadiri Sidang Kabinet, atau saat Menlu ber­tugas keluar negeri, sehingga Menlu tidak harus selalu keluar negeri, melainkan dapat mem­bagi tugas dengan wakilnya.

Baca juga : Misteri Diplomat Jerman Ke Kantor FPI

Perbaikan kedudukan dan tupoksi Wamen baru dilakukan ketika SBY membentuk kabinet II Oktober 2009. Ironisnya, yang menikmati pertama peningkatan kedudukan dan tupok­si Wamen adalah Kemendag dan Kemenkeu, yang kala itu dipimpin Mari Pangestu dan Sri Mulyani.

Menarik dicermati, bahwa yang diangkat pertama kali Wamendag adalah Mahendra Siregar, pejabat tinggi Kemlu diperbantukan ke Menko Ekuin dengan kedudukan dan tupoksi yang lebih luas.

Baca juga : Setelah Edhy Dan Juliari, Siapa Menyusul?

Marsekal TNI Djoko Suyanto, setelah dilantik sebagai Menko Polhukam, mengumpulkan peja­bat eselon I, dan minta masukan mereka tentang kedudukan dan tupoksi Wamen, yang akan segera dilantik. (Bersambung)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.