Dark/Light Mode

Disfungsi Jabatan Wakil Menteri (1)

Senin, 28 Desember 2020 05:13 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Sementara, Sekjen sebagai pejabat eselon I paling senior yang tangani masalah penting ketika Menlu tidak berada di dalam negeri, ada hambatan se­rius. Jangan lupa, tupoksi Sekjen hanya mengurus administrasi seperti kepegawaian, perleng­kapan dan anggaran. Sementara urusan substansi seperti poli­tik, kemanan dan ekonomi, menjadi tupoksi Dirjen teknis di Deplu.

Untuk mengatasi hal itu, Menteri Pertahanan di masa Orba selalu ditunjuk sebagai Menlu. Karena terlalu sering menjadi Menlu, Menhan Benny Moerdani dengan bersenda gu­rau pernah berucap, “Menlu ada­lah Menteri di luar Negeri!”.

Baca juga : Misteri Diplomat Jerman Ke Kantor FPI

Di masa Orba memang sem­pat dibentuk Menteri Muda di beberapa Kementerian Teknis, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perumahan Rakyat. Namun, hal ini tidak dijalankan secara permanen, bahkan belakangan dihentikan.

Karena tuntutan makin meningkat, terutama saat Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, ma­ka pada 2006, Presiden SBY menyetujui pembentukan pos Wamenlu. Yang ditunjuk Wamenlu waktu itu adalah Triyono Wibowo.

Baca juga : Setelah Edhy Dan Juliari, Siapa Menyusul?

Sayang sekali Pos Wamenlu ketika itu “dikecilkan” sendiri oleh Deplu. Ketika keluar Keppresnya, Menlu di depan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR mengatakan bahwa, status Wamenlu cuma setara dengan “Eselon I plus”.

Jadi tidak dimaksudkan untuk mendapatkan mandat setingkat Menlu saat Menlu di luar negeri. Dan yang melantik Wamenlu saat itu juga Menlu, mirip pelan­tikan pejabat Eselon I lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.