Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Keputusan menyingkirkan 75 pegawai yang tidak lulus TWK juga dinilai tidak sinkron dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang antara lain menyatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Menghadapi opini publik (public opinion) yang kuat, yang menuntut supaya 75 pegawati KPK yang tidak lulus TWK tidak dicopot begitu saja, muncul gerakan moral dari berbagai pihak. Tidak kurang 75 Guru Besar membentuk semacam kaukus untuk mendesak pemerintah supaya campur tangan menyelamatkan sekian banyak SDM KPK yang cakap dari ancaman pemecatan.
Sebanyak 75 Guru Besar itu bukan akademisi sembarangan, tapi rata-rata punya integritas tinggi, dipimpin oleh Sir Prof Azyumardi Azra, mantan Rektor dan Rektor Univeristas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, universitas yang prestisius, Prof Emil Salim, Prof Franz Magnis Suseno dan masih banyak lagi Guru Besar lainnya yang ikut dalam gerakan moral ini.
Baca juga : Reshuffle: Apa Tujuan Sesungguhnya
Jadi, bagaimana kira-kira nasib akhir dari 75 pegawai KPK ini? Pada masa pemerintahan SBY, KPK pernah berseteru keras melawan Polri, karena sama-sama memperebutkan kasus Simulator Korlantas. Kedua pihak sama-sama ngotot ingin menangani sendiri kasus yang menghebohkan itu.
Opini publik pun dengan cepat terbentuk, dan mendesak supaya kasus ini ditangani KPK, demi obyektivitas dan keadilan. Dalam situasi yang begitu gaduh, Presiden SBY mengambil tindakan tegas. Ia panggil pimpinan kedua instansi penegakan hukum ini ke Istana. Presiden mendengar secara saksama pandangan Ketua KPK dan Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo tentang kasus korupsi ini.
Setelah menganggap sudah memperoleh masukan yang cukup, SBY mengambil keputusan yang tegas: Serahkan kasus ini kepada KPK. Titik!
Baca juga : Reshuffle Kabinet Dan Kicauan Survei (2)
Maka, the case is closed. KPK langsung menggebrak. Kasus Simulator Korlantas diselesaikan secara spektakuler. Kepala, Wakil Kepala Korlantas dan sejumlah pejabat lain, juga orang swasta, semua diseret ke Pengadilan Tipikor dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Apakah Presiden SBY bisa dituduh campur-tangan dalam masalah hukum dengan keputusannya itu? Tentu tidak. SBY malah diacungkan jempol waktu itu.
Dalam kasus terancamnya pemecatan terhadap 75 pegawai KPK dan gaduhnya opini publik, apakah Presiden Jokowi akan mengambil langkah seperti yang dilakukan Presiden SBY?
Baca juga : Reshuffle Kabinet Dan Kicauan Survei (1)
Kalau secara damai tidak bisa selesai, why not? (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.