Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Presiden Jokowi Menjewer Ketua KPK?

Jumat, 21 Mei 2021 07:45 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Pimpinan KPK kini, tampaknya, sedang lunglai, kebingungan. Di satu sisi, upaya untuk “menggorok” leher Novel Baswedan sudah menggebu-gebu, dan senjata menggorok pun sudah dikeluarkan, yakni Keputusan Ketua KPK 7 Mei 2021.

Di sisi lain, “tiba-tiba” Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 mengeluarkan pernyataan cukup tegas: “Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Presiden Jokowi, melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga : Reshuffle: Apa Tujuan Sesungguhnya

Perhatikan sekali lagi anak kalimat pernyataan/sikap Presiden Jokowi yang berbunyi: “tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.”

Tentu, sikap presiden ini sangat bertentangan dengan bunyi keputusan Ketua KPK 7 Mei 2021, yaitu “Para pegawai yang tidak lolos TWK akan dibebastugaskan (bahasa konteks tinggi yang mengandung arti “dipecat).

Baca juga : Reshuffle Kabinet Dan Kicauan Survei (2)

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pun menindak-lanjuti pernyataan Presiden: “Saya sebagai pembantu Presiden kan harus koordinasi dulu dengan Ketua KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Tjahjo, 18 Mei 2021.

Menurutnya, dasar dari TWK adalah peraturan KPK yang bersifat internal, sedang pemecatan terhadap ASN menjadi kewenangan BKN juga. Memang, mereka yang dibebastugaskan oleh pimpinan KPK karena tidak lulus TWK belum berstatus ASN. Namun, hak mereka jadi ASN tiba-tiba “ditebas” karena tidak lulus TWK.

Baca juga : Reshuffle Kabinet Dan Kicauan Survei (1)

Menurut Presiden Jokowi, TWK ini dibuat sebagai salah satu syarat peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status ini adalah bentuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis, dan TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.