Dark/Light Mode
Sebelumnya
Saya pertama kali bertemu dan kenal Prof. Sahetapy ketika diundang oleh Komisi Hukum Nasional untuk membahas RUU KUHP, khususnya mengenai pasal-pasal tentang kebebasan pers. Baru saya tahu kalau Prof. Sahetapy, Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) yang bergengsi ini, sejak dibentuk pemerintah pada tahun 2000. Dua kali saya mendapat undangan KHN untuk memberikan masukan-masukan terkait kebebasan pers. Prof. Sahetapy tampaknya kesal pembahasan RUU KUHP tidak selesai-selesai, karena makin banyak “pakar” yang dilibatkan untuk menyempurnakan UU warisan zaman kolonial itu, makin jelimet buah pikiran yang dihasilkannya. Alhasil, RUU KUHP sampai sekarang masih saja macet di DPR, dan para wakil rakyat pun terkesan malas menyelesaikannya secara tuntas. Komisi III lebih bergairah membahas ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan urusan perpolitikan.
Baca juga : 44 Napi Tewas, Menkumham Tidak Bisa Lepas Tangan
Mungkin karena perpolitikan yang kerap bertele-tele di DPR-RI, Prof. Sahetapy pun menolak diminta pimpinan PDIP untuk terjun lagi dalam kampanye jadi anggota DPR untuk periode kedua.
Baca juga : Siapa Menikmati Subsidi Pupuk?
“Prof. Sahetapy mau maju lagi?” sapa saya suatu hari di forum ILC.
Baca juga : Tunda Dulu Ambisi Ekspor Beras (2/Selesai)
“Untuk apa saya duduk di DPR lagi? Satu periode saja, rasanya nyesal saya!! Tidak ada gunanya. Banyak ide dan saran yang sudah saya berikan kepada pimpinan PDIP, semua tidak diperhatikan secara serius. Lebih baik saya fokus di pendidikan saja!”
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.