Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komponen Cadangan, Apa Relevansinya? 

Selasa, 12 Oktober 2021 07:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Ketiga, Dalam UU tentang PSDN,  Polri dapat digunakan untuk memperkuat Komponen Cadangan ini (pasal 1 angka 10 dan pasal 20 ayat 1); padahal Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengatakan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Baca juga : Perebutan Singgasana

Apa yang dimnaksud “komponen cadangan”? Pasal 8 ayat (1) UU tentang Pertahanan Negara mengatakan “Komponen cadangan terdiri atas warganegara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.” Tentang “komponen pendukung”, ayat (2) Pasal 8 Undang-undang yang sama mengatakan “Komponen pendukung terdiri atas warganegara, sumber daya alam, sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponan cadangan”.            

Baca juga : Kontroversi Raibnya 3 Patung Penumpas G30S

Selanjutnya, ayat (3) Pasal 8 UU tentang Haneg mengamanatkan pemerintah: “Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.            

Baca juga : Prof. J.E. Sahetapy: Pintar Dan Berani

Selama hampir 20 tahun, amanat ayat (3) Pasal 8 Undang-Undang Pertahanan Negara tidak dilaksanakan oleh pemerintah, alias mandeg. Kenapa tiba-tiba masalah Komponen Cadangan diatur dalam undang-undang baru yang bernama Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), UU No. 23 tahun 2019? Mengapa masalah Komcad tidak pernah diatur dalam undang-undang setelah hampir 20 tahun? “Dominasi” masalah Komcad dalam UU PSDN nyata sekali. Dari hampir 80 pasal yang ada dalam UU ini, sekitar 50 pasal membahas tentang Komcad.            
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.