Dark/Light Mode

Ombudsman Endus Indikasi Maladministrasi Dalam Putusan PK Perkara Baiq Nuril

Ninik Rahayu : MA Berwenang Mengoreksi Putusan

Rabu, 10 Juli 2019 10:51 WIB
Ombudsman Endus Indikasi Maladministrasi Dalam Putusan PK Perkara Baiq Nuril Ninik Rahayu : MA Berwenang Mengoreksi Putusan

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal, meski Nuril merupakan korban yang merekam upaya pelecehan seksual yang dialaminya. Atas putusan tersebut, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Putusan MA menjadi perhatian publik karena dinilai tak mempertimbangkan posisi Baiq Nuril dalam kasus tersebut yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Muslim, atau mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, tempat Baiq bekerja. 

Beberapa pihak menilai, ada kejanggalan dalam putusan MA tersebut, seperti maladministrasi. Namun, MA tetap membenarkan mekanisme proses hukum yang dilakukannya. 

Menurut Ombudsman, ada indikasi maladministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril. MA diduga mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Bagaimana penjelasan Ombudsman dan tanggapan MA terkait tudingan ini. Berikut wawancaranya.

MA menilai, dugaan maladministrasi dari Ombudsman tidak relevan dan tidak mendasar... 
Tidak apa-apa. Sebab, ini menurut MA harusnya Baiq Nuril menggugat kasus kekerasan seksualnya karena kasus ini tidak ada hubungannya. Nah, kalau MA mengatakan tidak ada hubungannya, toh rekaman ini isinya apa. Ini lho yang harus dilihat, dan justru ini relevan dengan MA. 

Jika tidak relevan bagaimana? 
Misalnya alat itu tidak ada relevannya dengan kasus pelecehan seksual yang Baiq alami, kenapa kekerasan berbasis gender dijadikan pisau analisis. Terus, ngapain keluarkan Perma. Jangan salah lho, MA itu ke mana-mana membanggakan Perma Nomor 3/2017, tapi kenapa tidak dijalankan. 

Konsen Ombudsman dalam kasus ini terkait Perma Nomor 3/2017? 
Ya, karena itu yang paling krusial. Kira-kira lagu dangdutnya ‘Kau Yang Membuat Dan Kau Yang Tidak Menjalankan’. 

Baca juga : Hendrawan Supratikno : Namanya Aspirasi, Nggak Masalah

Tolong jelaskan potensi maladministrasi dalam putusan PK Baiq Nuril? 
Potensi maladministrasi ini, pertama, terkait tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017 untuk mengungkap posisi dan kondisi pelaku dan korban dalam kasus Baiq Nuril. 

Perma itu sama sekali tidak digunakan MA? 
Iya, dalam kasus Baiq Nuril, aturan yang seharusnya menjadi pedoman aparat penegak hukum, khususnya MA, tidak digunakan. Padahal, Perma tersebut dikeluarkan oleh MA. 

Sepenting apakah Perma itu? 
Sangat penting, karena di Perma itulah hak konstitusional perempuan, dalam kasus ini Baiq sebagai korban, saksi atau pihak, penting dipertimbangkan agar dilihat posisi dan kondisinya. 

Konteks kasus ini, masuk pasal berapa? 
Di Pasal 1 angka 9, bahwa kekerasan berbasis gender, kekerasan struktural dan sosial itu sangat memengaruhi posisi dan kondisi perempuan ketika berhadapan dengan hukum. 

Jika tidak digunakan, bagaimana? 
Bilamana ini tidak digunakan, maka akan ada potensi kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang. 

Tapi, putusan telah keluar... 
MA punya kewenangan untuk melakukan koreksi putusan sebelumnya. Tapi seperti kita ketahui, kewenangan itu terkait dengan judex juris bukan judex facti. 

Baca juga : Daniel Johan : Nama Calon Menteri Sudah Diserahkan

Seharusnya bagaimana? 
Mestinya sistem di MA dikoreksi. Justru MA perlu melakukan judex facti dalam putusan PK Baiq Nuril. 

Apa langkah Ombudsman? 
Kami akan melihat seluruh dokumen putusan. Beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh pleno di Ombudsman, alhasil kami akan melakukan analisis singkat. 

Apakah putusan MA menabrak aturan lantaran tidak sesuai Perma Nomor 3/2017? 
Saya belum menyatakan bertentangan atau apa. Tapi, ada potensi karena MA sudah mengeluarkan aturan tersebut, namun diabaikan. Hal ini kami akan dalami. 

Penyalahgunaan wewenang yang Anda maksud seperti apa? 
Ada potensi maladministrasi terkait penyalahgunaan wewenang dalam putusan perkara Baiq Nuril ini. 

Peran Ombudsman seperti apa bilamana ada kesalahan prosedur dalam putusan MA? 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37/2008, kewenangan Ombudsman tentu dalam bentuk kajian atau analisis singkat, itu berupa saran. 

Hanya saran? 
Jika ada pengaduan semisal kasus Baiq Nuril, bisa tindakan koreksi. Tapi sampai saat ini kan tidak ada laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Maka dari itu, bentuknya saran. 

Baca juga : ALMAS SJAFRINA : BPK Lembaga Strategis Sehingga Perlu Dijaga

Berapa lama pendalaman kajian yang dilakukan Ombudsman dalam kasus ini? 
Mudah-mudahan dalam waktu dua pekan, sudah kami putuskan. 

Apakah sebelum putusan, Ombudsman akan menyurati MA? 
Tentu prosesnya nanti, karena pleno baru Senin (8/7). 

Perlukah Komisi Yudisial memeriksa hakim MA yang menangani kasus ini? 
Saya kira bukan hanya KY, tapi pengawas internal MA harus melakukan koreksi sistem juga. Terutama yang bisa menjadi pemicu pembungkaman terhadap perempuan-perempuan korban kekerasan seksual yang sedikit mau berbicara. Sebab, melihat kasus ini, bukan tidak mungkin perempuan merasa takut mengadukan kasus-kasus semacam ini. Padahal, merekam adalah salah satu peluang perempuan sebagai korban, mengungkap kasusnya. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.