Dark/Light Mode

Polemik Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kilogram

Heru Pambudi : Perkara Dapat Uang, Itu Dampak Kebijakan

Sabtu, 6 Juli 2019 12:29 WIB
Polemik Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kilogram Heru Pambudi : Perkara Dapat Uang, Itu Dampak Kebijakan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan mengusulkan kepada Komisi XI DPR mengenai tarif cukai terhadap kantong plastik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengusulkan langsung. Dia mengatakan, tarif cukai yang akan dikenakan adalah Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar, dengan catatan per kilogram terdapat 150 lembar. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7). 

Sri Mulyani menjelaskan, jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. 

Di sisi lain, kebijakan ini ditolak Asosiasi Industri Olefin, Aromatic dan Plastik Indonesia (Inaplast). Sekjen Inaplast, Fajar Budiono meminta agar pemerintah menelaah kembali kebijakan tersebut. 

“Sebenarnya, cukai plastik fokusnya untuk apa dulu. Untuk penerimaan negara atau perbaikan lingkungan. Kalau penerimaan negara, mohon ditelaah kembali untuk bisa integrasi dengan peraturan-peraturan yang sudah ada,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis lalu (4/6). 

Baca juga : ARTERIA DAHLAN : Jika Diganti Siar, Nanti Diperdebatkan Lagi

Jika untuk perbaikan lingkungan, perlu juga dilihat datanya. Sebab, tambah Fajar, data (yang ada di Kemenkeu) sudah disalurkan sejak beberapa tahun lalu, sedangkan data saat ini sudah berubah. Bagaimana penjelasan Kemenkeu serta tanggapan Inaplast terkait hal ini. Berikut wawancaranya. 

Pembahasan rencana penerapan cukai terhadap kantong plastik seperti apa? 
Terakhir, kami melakukan rapat dengan anggota DPR dari Komisi XI. Dalam hal itu, Komisi XI secara umum bisa menerima usulan pemerintah, namun perlu ada rapat lanjutan untuk pendalamannya. 

Sejumlah kalangan mengatakan, Rp 200 per lembar terlalu rendah? 
Ya, kalau kita lihat di best practice internasional, memang angka Rp 30.000 per kilo itu moderat ya. Vietnam itu di bawah Indonesia, hanya Rp 24.900. Kemudian, Kenya itu Rp 19.000 atau Rp 16.000. Meski demikian Malaysia itu mencapai Rp 63.000. Terlebih lagi Filiphina yang saat ini sedang finalisasi, mencapai kurang lebih Rp 120 ribu per kilogram. 

Kenapa ambil yang moderat? 
Tentunya kami sudah mempertimbangkan sejumlah dimensi. Pertama, tentunya terkait lingkungan hidup. Jadi, cukai ini harus mampu mengendalikan konsumsi. Artinya, dicukai harus ada penurunan produksi dan konsumsinya. 

Bagaimana dengan kebutuhan masyarakat terhadap plastik?
Memang, di sisi lain, kita juga masih membutuhkan plastik. Jangan sampai cukai itu bisa menghilangkan kesempatan bisnis, berusaha dan kebutuhan dari masyarakat juga. Oleh karena itu, kami harus mengambil titik tengah. Titik tengah itu, artinya demi kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup. 

Baca juga : PRATIWI FEBRY : Ganti Penghinaan Dengan Siar Kebencian

Nominal tersebut telah diuji dengan sejumlah pertimbangan? 
Jadi yang saat ini kami anggap itu relevan, sesuai di angka tersebut. Angka itu juga yang sebenarnya sudah terjadi pada implementasinya. Industri retail sekarang sudah memungut bayaran kantong plastik Rp 200 per lembar. Bahkan di beberapa tempat, sudah mencapai Rp 500. 

Akan ada telaah ulang? 
Tentunya kami akan me-review naik dan turun. Namun yang paling penting, kami harus memonitori produksi dan konsumsinya. Keberhasilan dari cukai ini, tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi, dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti selain plastik. Apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri-industri baru di bidang packaging yang ramah lingkungan. 

Maksudnya plastik ramah lingkungan? 
Kita ini kan tahu sudah ada semacam plastik yang sebenarnya dibuat dari jagung dan singkong. Nah, seperti inilah yang nanti kami harapkan. Jadi kebutuhan masyarakat tetap bisa kami penuhi, serta kebutuhan packaging-nya. Selain itu, lingkungan juga bisa terselamatkan. 

Kantong plastik ramah lingkungan bisa terurai? Atau sekadar klaim? 
Kantong plastik ramah lingkungan itu benar-benar bisa terurai di alam. Karena, memang bahan dasarnya jagung dan singkong, tapi fungsinya masih bisa jadi kantong. Syukur-syukur semua industri bisa kami arahkan beralih ke kantong ramah lingkungan. 

Adakah intensif bagi pelaku usaha kantong plastik ramah lingkungan? 
Kepada industri atau pelaku usaha yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan, kami akan berikan insentif. Mungkin saja dalam bentuk tarif yang lebih rendah. Pasti, atau bahkan mungkin kami bisa bebaskan.

Baca juga : Andi Faisal : Kriteria, Tolak Ukur Dan Metodologinya Apa

Artinya, kami tidak pungut cukai. Selanjutnya, barang-barang yang dipakai untuk memproduksinya seperti mesin dan bahan bakunya, bisa kami berikan insentif dalam bentuk keringanan-keringanan yang lain. 

Harapan tahun lalu, cukai plastik itu Rp 500 miliar dari total penerimaannya. Bagaimana itu? 
Begini, kebijakan ini kan kebijakan yang melibatkan banyak dimensi sehingga betul-betul harus kami matangkan. Tujuan utamanya adalah keseimbangan antarlingkungan dengan industri dan konsumsinya di masyarakat. 

Tapi, dapat penerimaan kan? 
Indikator penerimaan itu menjadi nomor dua. Titik tengahnya ini yang harus kami perhatikan. Perkara kemudian mendapatkan penerimaan (uang), itu turunan atau dampak dari kebijakan ini. 

Aturannya seperti apa? 
Dalam undang-undang, ada dua syarat untuk menjadikan satu produk atau komoditi itu sebagai barang kena cukai. Hal ini yang baru ya. Pertama, sudah ada di APBN. Kedua, harus mendapatkan approval atau persetujuan dari komisi yang membidangi keuangan, yaitu Komisi XI DPR. 

Berapa angka penerimaannya? 
Di APBN, sudah kami update sebesar Rp 500 miliar. Sedangkan yang kami lakukan beberapa waktu lalu di DPR, adalah usulan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.