Dark/Light Mode

Masih Ada Penolakan Terhadap RKUHP, Kali Ini Mengenai Pasal Penodaan Agama

ARTERIA DAHLAN : Jika Diganti Siar, Nanti Diperdebatkan Lagi

Jumat, 5 Juli 2019 11:40 WIB
Masih Ada Penolakan Terhadap RKUHP, Kali Ini Mengenai Pasal Penodaan Agama ARTERIA DAHLAN : Jika Diganti Siar, Nanti Diperdebatkan Lagi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mengklaim telah merampungkan 99 persen Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Komisi III DPR, RKUHP tinggal pada tahap sinkronisasi dan ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Meski begitu, masih ada saja LSM yang meminta supaya RKUHP tidak segera disahkan. Kali ini yang mengajukan penolakan adalah Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama Atau Berkeyakinan. 

Alasan mereka menolak RKUHP segera disahkan, karena ada beberapa pasal terkait penodaan agama, yang mereka anggap multitafsir. Pasal yang mereka anggap multitafsir adalah, Pasal 250 dan Pasal 313 yang mengatur soal penghinaan agama. 

Pasal 250 RKUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”. 

Sedangkan Pasal 313 RKUHP berbunyi, “Setiap Orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V”. 

Lantas, pasal berapa saja yang mereka anggap multitafsir selain dua pasal tersebut? Kenapa mereka menganggap frasa pada dua pasal tersebut multitafsir? Bagaimana pula respon Komisi III DPR terhadap masih munculnya penolakan ini? Berikut tanya jawabnya.

Baca juga : PRATIWI FEBRY : Ganti Penghinaan Dengan Siar Kebencian

Beberapa LSM kembali minta agar pengesahan RKUHP ditunda... 
Alasannya apa menunda. Ini pembahasannya sudah cukup lama, sudah melibatkan semuanya. RKUHP ini rancangan undang-undang yang paling lama pembahasannya. Bayangkan saja, sampai puluhan tahun ini. Kebetulan saja akan diakhirkan Komisi III periode sekarang. Kenapa harus dipending lagi. Kok DPR yang disalahkan, pemerintah juga itu. 

Kata mereka, banyak pasal terkait agama yang multitafsir... 
Pasal berapa saja yang mereka anggap multitafsir. 

Pertama, Pasal 2 karena tidak menyebutkan secara spesifik hukum yang ada di masyarakat itu hukum apa... 
Sudah jelas kok, hukum apa yang dimaksud, LSM suruh baca saja. Hukum yang berlaku di masyarakat itu me-refer pada apa itu sudah jelas. Sudah ada semua penjelasannya. 

Di bagian mana yang menjelaskan soal itu? 
Di penjelasannya sudah dikasih tahu. Tapi, yang bisa menilai juga masyarakat setempat. Jadi, kearifan lokal juga sudah diangkat. Mau apa lagi coba. Sudah jelas itu. 

Karena pasal itu tak diatur dengan jelas, menurut mereka, menyebabkan munculnya Perda diskriminatif... 
Tak mungkin ketentuan itu memunculkan Perda yang diskriminatif. Karena, terhadap Perda seperti itu langsung dilakukan eksekutif review oleh Mendagri. Semua Perda yang seperti itu, bisa langsung dibatalkan, jadi tak usah dikhawatirkan. Ketentuan itu memang harus holistik, harus keseluruhan. 

Baca juga : Andi Faisal : Kriteria, Tolak Ukur Dan Metodologinya Apa

Lalu, frasa ‘penghinaan’ pada Pasal 250 dan 313 yang dianggap subjektif, karena tidak ada tolak ukurnya. Mereka minta agar diganti dengan siar kebencian... 
Definisi siar dan penghinaan, justru lebih komprehensif yang penghinaan. Lebih terang dan jelas soal penghinaan itu. Sudah ada yurisprudensinya. Siar nanti harus dicari lagi, apa maksudnya. Kalau penghinaan itu sudah ada di putusan pengadilan, pendapat para ahli, itu kan lebih memudahkan kita semua demi kepastian hukum. Kalau kita menggunakan istilah siar, kata siar-nya itu dari Bahasa Arab. Nanti diperdebatkan lagi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan siar. Makanya, coba dilihat dulu satu per satu, semuanya sudah kami cermati betul. 

Katanya , siar itu sudah disepakati OKI dan internasional, serta jelas tolak ukurnya? 
Indonesia ini tidak hanya masuk sebagai negara OKI. Kita harus menjelaskan semua definisi siar itu seperti apa. Sedangkan definisi penghinaan itu sudah jelas. Itu sudah kita pakai sejak Indonesia merdeka. Tafsir tentang penghinaan itu sudah jelas, jadi pengertiannya sudah tidak meluas. Jadi, apa yang multitafsir. Justru, sekarang ini penghinaan itu yang sudah tidak bisa ditafsirkan lagi. 

Penghinaan sudah jelas tolak ukurnya? berbeda dengan siar ya?
Iya, sudah ada. Mau geser kemana. Pendapat ahli sudah ada, di KUHP sudah jelas. Kemudian, doktrin ilmu hukum soal penghinaan itu sudah banyak, putusan pengadilan sudah tahu. Masyarakat pun sudah tahu rumusan delik penghinaan itu seperti apa, ketimbang rumusan delik soal siar. Kalau diganti, nanti butuh sosialisasi lagi, butuh proses lagi. Kami lebih melihat substansi. 

Soal masalah agama ini, semuanya sudah jelas ya? 
Semua sudah selesai, sudah final. Ini kan tinggal sinkronisasi dan finalisasi saja. Ruang dan waktu sudah kami berikan sejak 2017 sampai sekarang, dua tahun lebih. Kami pun sampai saat ini masih menerima segala masukan. Kasih saja langsung kepada kami, nanti kami akan lihat dan jadikan bahan pertimbangan. Fraksi PDIP masih membuka ruang bagi para pihak yang membutuhkan konfirmasi, yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Tapi, jangan langsung kami dihakimi. 

Dibuka kesempatan untuk memberikan masukan sampai kapan? 
Sinkronisasi masih berjalan. Di masa sidang ini, kami juga masih bisa mendapatkan masukan. Sampai tanggal 25 Juli ini, masih bisa. Kami di masa reses pun masih mengerjakan KUHP ini. 

Baca juga : Noryamin Aini : Orang Yang Fundamentalis Cenderung Tidak Toleran

Tak jadi disahkan akhir bulan ini? 
Tidak bisa akhir bulan ini, tetapi akhir masa sidang. Sebelum 1 Oktober 2019. 

Kawan-kawan LSM merasa tidak dilibatkan... 
Lho, ada daftar hadirnya. Kalau tidak, dia bisa menitipkan kepada fraksi-fraksi yang diyakini. Coba ajukan audiensi saja dengan Fraksi PDIP, biar dijadwalkan lagi untuk tukar pikiran. Kami juga sudah sempat bertemu dengan beberapa kawan dari LSM. Tapi setelah dipertemukan, malah kami dihujat, dibilang segala macam. Padahal kami sudah mau terima, sudah bersedia untuk bertukar pikiran dan pendapat. [NDA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.