Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pejabat Legislatif, Eksekutif & Yudikatif Kenapa Pada Malas Lapor Harta
Muhammad Yuliadi : Mungkin Salah Satu Hambatan Mereka Ya Mengisi Form Itu
Senin, 21 Januari 2019 11:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Tingkat kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara pada 2018 hanya 64,05 persen. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan 2017, yang mencapai 78 persen.
Jumlah wajib lapor sendiri ada 303.032. Dari pihak legislatif ada 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi. Rinciannya, jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31 persen, legislatif hanya 15.847 atau 39,42 persen, sementara yudikatif sebesar 22.518 atau 48,05 persen.
Baca juga : Pahala Nainggolan : Tidak Ada Itikad Baik Dari Para Wajib Lapor
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, jumlah pelapor tertinggi berasal dari BUMN dan BUMD, yaitu sekitar 25.213 atau 85,01 persen. Sementara itu, tingkat kepatuhan terendah berasal dari kalangan legislatif, atau DPR dan DPRD. Dari 15.847 wajib lapor, yang melaporkan LHKPN hanya 6.247, atau sekitar 21 persen.
Menurut KPK anggota DPRD DKI semuanya belum menyerahkan LHKPN. Itu betul?
Loh, datanya kan harusnya sudah masuk.
Baca juga : Sutopo Purwo Nugroho : Muatan PPK Terlalu Banyak, Tidak Fokus
Masuk ke mana?
Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi rupanya teman-teman masih belum masukin ya.
Tapi memang sudah dibikin ya?
Iya. Jadi sebetulnya bukannya belum pada bikin, tapi mereka baru ngisi form. Tapi belum dikirim formnya ke KPK, untuk mendapat ID pengisian, atau input onlinenya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya