Dark/Light Mode

Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi

DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK : Dibandingkan Ustadz Slamet, Mereka Itu Lebih Vulgar

Jumat, 15 Februari 2019 10:20 WIB
Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK : Dibandingkan Ustadz Slamet, Mereka Itu Lebih Vulgar

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil kepala daerah yang datang di acara deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin di Hotel Alila Solo, 26 Januari 2019 lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. 

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) beberapa hari setelah acara. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu berencana meminta keterangan berbagai pihak, termasuk dari hotel dan wartawan yang hadir. Sedangkan kepala daerah yang hadir dalam acara deklarasi juga akan dimintai keterangan. Setelah keterangan dianggap cukup, nantinya akan dilakukan kajian dan rapat pleno. Diberitakan, acara dekarasi itu diatur oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo selaku penggagas. Acara itu dihadiri 27 kepala daerah dari 31 yang mendukung Jokowi-Ma’ruf. 

Baca juga : DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi: Cari Perhatian Jokowi Lewat Janji Anarkistis

Kepala daerah yang tidak diundang adalah; Bupati Sragen, Bupati Kendal, Walikota Tegal dan Walikota Salatiga karena diketahui tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Banyak kalangan pesimistis Bawaslu berani menjatuhkan sanksi pada kepala daerah meski jika akhirnya terbukti melanggar aturan kampanye. Lantas apa hasil dari tindaklanjut perkara itu?

Dan bagaimana tanggapan dari tim sukses Prabowo-Sandiaga? Berikut pernyataan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka dan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak;

Bagaimana tanggapan BPN soal rencana pemanggilan sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang secara terbuka memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf? 
Kami sih mengapresiasi kalau memang betul jadi dipanggil, dan diperiksa. Karena sebetulnya banyak sekali kepala daerah, yang terindikasi melakukan kampanye dengan melanggar aturan. Terakhir kan Ridwan Kamil juga melakukan hal yang serupa di Garut. 

Baca juga : Nelson Nikodemus Simamora : Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

Nah, publik ini kan kritis dan sudah bisa merasakan, apakah keadilan itu benar-benar hadir atau enggak. Memang kami berharap, penegak hukum baik itu Bawaslu maupun kepolisian bisa berlaku adil, terkait dengan penindakan pelanggaran terhadap tindak pidana kampanye. 

Kalau menurut BPN sendiri, tindakan deklarasi seperti kemarin itu sebetulnya melanggar atau tidak? 
Bagi kami ya begitu ya. Apalagi kemudian kegiatan itu dilakukan pada saat jam kerja, dan sebagainya. 

Berarti menurut BPN deklarasi kemarin itu dapat digolongokan sebagai pelanggaran pemilu ya? 
Yang paling tahu tentu adalah teman-teman aparatur hukum. Tapi kalau kemudian dibandingkan dengan apa yang dialami oleh Ustadz Slamet (Ma'arif), dan pihak-pihak lain yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saya pikir apa yang dilakukan kepala daerah para pendukung Pak Jokowi, itu lebih vulgar dalam hal dukung-mendukung. Ini yang kami rasakan adalah adanya perlakuan hukum yang berbeda. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.