Dark/Light Mode

Dirjen Otda Sumarsono: Alasan Mundur Bupati Indramayu Sulit Diceritakan. Manusiawi & Ada Air Mata

Sabtu, 17 November 2018 13:56 WIB
Dirjen Otda Sumarsono: Alasan Mundur Bupati Indramayu Sulit Diceritakan. Manusiawi & Ada Air Mata

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Indramayu Anna Sophana, bersikukuh mengundurkan diri dari jabatannya. Anna menjadi Bupati Indramayu sejak 2010,  terpilih kembali pada 2015. Namun, pada Selasa 30 Oktober silam, Anna mengirimkan dua surat untuk DPRD Indramayu dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Dalam suratnya, Anna menyampaikan, setelah dirinya dua tahun menjabat sebagai Bupati Indramayu di periode kedua, sang Ibu meninggal dunia karena sakit. Keputusannya mundur dari jabatan Bupati Indramayu, juga dipicu rasa khawatir tidak punya banyak waktu untuk sang ayah. Terakhir, pengunduran diri Anna itu sudah disetujui DPRD Indramayu.

Lantas, bagaimana proses pengunduran diri Anna dari posisi Bupati Indramayu? Secara aturan, apakah pengunduran diri kepala daerah karena alasan keluarga dibolehkan? Apakah ada sanksi? Berikut penjelasan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, selengkapnya.

Sejauh ini, bagaimana proses pengunduran diri dari Bupati Indramayu?
Untuk saat ini, status pengunduran diri dari Bupati Indramayu masih menunggu surat usulan/rekomendasi dari Gubernur Jabar, yang hingga saat ini belum diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah diterima nanti, tahapannya apa saja di Kemendagri?
Mungkin dalam proses saja, pengunduran diri dari Bupati Indramayu.

Baca juga : Kepala BPOM Penny K Lukito: Waspada, Obat Pelangsing Dan Obat Kuat Bekas Banyak Dijual Online

Sebenarnya secara aturan, pengunduran diri kepala daerah itu dibolehkan atau tidak?
Boleh saja kepala daerah mengundurkan diri. Kepala daerah itu mundur karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia. Kedua, diberhentikan. Ketiga, mengundurkan diri.

Selama ini, apakah sudah pernah terjadi pengunduran diri kepala daerah karena alasan keluarga?
Selama ini, banyak kepala daerah mundur karena jadi calon legislatif. Banyak juga yang diberhentikan karena tersangkut kasus hukum, dan juga baru kali ini mundur karena alasan keluarga.

Menurut mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, semestinya Bupati Indramayu sudah tahu konsekuensi sebagai seorang kepala daerah. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?
Ini soal diskresi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itulah, Ibu Bupati Indramayu dipanggil oleh Mendagri untuk menjelaskan alasan dia mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

Kalau boleh tahu, apa yang menjadi alasan Ibu Bupati kepada Mendagri?
Memang kasihan dan bisa dimengerti. Sulit diceritakan dengan kata-kata, hanya air mata yang memberi makna. Manusiawi.

Baca juga : Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra: Jadi Kuasa Hukum Jokowi Bukan Putusan Ideologi

Berarti, semua pihak sudah setuju kalau Bupati Indramayu ini mundur dari jabatannya?
Prinsipnya, semua fraksi setuju dan semua partai pengusung tidak keberatan.

Lalu, bagaimana dengan tanggung jawabnya kepada para pemilih di daerah pemilihanya?
Untuk urusan konstituennya itu, ada mekanisme internal yang memang harus dilakukan sebagai jawaban ke publik pemilihnya. Ada juga yang mengusulkan agar pemerintah merevisi undang-undang, yang berisi larangan kepala daerah mundur dalam jangka waktu tertentu, agar pengunduran diri dengan alasan keluarga tidak akan sering terjadi.

Bagaimana tanggapan pemerintah terkait hal ini?
Untuk ide, boleh saja. Namun untuk saat ini, tidak perlu buru-buru dilarang.

Lho, memang kenapa?
Ya, karena itu adalah hak politik seseorang.

Baca juga : Dubes Saudi: Rizieq Dapat Atensi Dari Pemerintah Arab Saudi

Apakah ada sanksinya?
Biar masyarakat dan partai pengusungnya yang menilai dan “menghukumnya” dengan cara masing-masing.

Kalau mengenai kabar soal ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak netral di pemilu, apakah itu benar?
Itu hasil evaluasi pelanggaran netralitas ASN dengan berbagai level (ringan, sedang, dan berat). Dalam pilkada ketiga (Pilkada Serentak 2018), ada 1.527 ASN yang terkena sanksi. Itu belum yang di pilkada kedua (2017) dan pertama (2015).

Lalu, bagaimana upaya penindakan dan pencegahan hingga Pemilu 2019 nanti?
Kalau terkait itu, sudah ditindak oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian di daerah.

Apa saja sanksinya?
Umumnya, diberikan teguran dan pangkatnya diturunkan. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.