Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sertifikat Kompetensi
Ketua LSP KHI Riswan Ekananta menambahkan, 50 ribu praktisi hipnotis dan hipnoterapi itu tersebar di seluruh wilayah tanah air.
Baca juga : Siapkan Perhelatan G20, KPK Bekali Kompetensi Pegawai
"Para praktisi tersebut harus diuji kompetensinya melalui BNSP untuk memastikan bisa melayani masyarakat pengguna jasa hipnotis dan hipnoterapi dengan baik dan profesional," tegasnya.
Diingatkan, seseorang tidak lagi dapat mengatakan dirinya profesional dan kompeten apabila tidak dapat menunjukkan dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang hipnotis dan hipnoterapi dari BNSP.
Baca juga : Mau Vaksin Booster Sambil Nge-mall? Di Sini Tempatnya...
“Ibarat seseorang yang mengendarai sepeda motor belum bisa dikatakan profesional dan terampil apabila belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” tutur Riswan.
Keilmuan hipnotis sudah banyak diajarkan di masyarakat dengan standar yang sudah diakui pemerintah. Antara lainStandar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Juru Hipnotis dan Hipnoterapis untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dilingkup Kementerian Tenaga Kerja.
Baca juga : Mantap, Indeks Literasi Budaya Digital Indonesia Meningkat
Beda Hipnosis, Hipnoterapi, Hipnotis
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya