Dark/Light Mode

Jangan Remehkan Vaksinasi Sebelum Haji Dan Umroh, Ini Alasannya...

Minggu, 29 Mei 2022 13:46 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji saat pandemi Covid-19. (Foto: Net)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji saat pandemi Covid-19. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persiapan kesehatan sebelum melaksanakan ibadah haji atau umroh, tidak boleh diabaikan. Salah satu bentuknya, adalah dengan melakukan vaksinasi. 

Berikut empat alasan pentingnya vaksinasi, sebelum melaksanakan ibadah haji dan umroh, seperti dijelaskan RS Universitas Indonesia (RSUI) dalam akun Instagramnya:

1. Arab Saudi merupakan salah satu negara endemik penyakit meningitis meningokokus. Selain itu, banyaknya jemaah yang datang dari negara-negara rawan meningitis, juga turut meningkatkan kekhawatiran.

2. Jemaah dari seluruh dunia (lebih dari 180 negara) akan berkumpul di Tanah Suci. Ini tentu saja meningkatkan risiko terpapar virus atau bakteri selama menjalankan ibadah. 

Baca juga : PSI Jateng Solid, Hanya Riak-Riak Kecil Sebagai Dinamika Biasa

3. Orang yang bepergian ke luar negeri, membawa risiko menularkan penyakit ke orang lain, saat kembali ke Tanah Air. Hal ini dapat memicu penularan di level masyarakat, secara lebih masif.

4. Banyak jemaah haji dan umroh yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia). Sehingga, mereka lebih rentan terinfeksi penyakit, karena fungsi imun mereka umumnya sudah menurun.

Terkait hal ini, RSUI juga menjelaskan dua jenis vaksin yang diperlukan untuk kebutuhan haji dan umroh, dengan rincian sebagai berikut:

Vaksin Wajib

Baca juga : PUPR Dorong BRIN & Kemendikbud Tingkatkan Inovasi Sistem Air Dan Sanitasi

Vaksin meningitis termasuk vaksin wajib, yang ditujukan untuk mencegah penularan penyakit meningitis. Yaitu penyakit infeksi yang disebabkan radang selaput otak dan sumsum tulang belakang. 

Vaksin meningitis ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

a. Vaksin Meningitis Konjugat. Vaksin ini dapat diberikan pada usia minimal 9 bulan, dengan masa berlaku di Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) selama lima tahun.

b. Vaksin Meningitis Polisakarida. Vaksin ini dapat diberikan mulai usia 2 tahun, dengan masa berlaku di ICV selama dua tahun.

Baca juga : Dewan Kehormatan Bersama Advokat, Praktisi Hukum: Tak Efektif, Ini Alasannya

Vaksin yang direkomendasikan

Berikut dua jenis vaksin yang direkomendasikan, untuk kegiatan ibadah haji dan umroh:

a. Vaksin Influenza Kuadrivalen. Vaksin yang berguna untuk melindungi diri dari demam flu, terutama untuk negara-negara beriklim tropis, dapat diberikan pada usia minimal 6 bulan, dengan masa berlaku di ICV satu tahun.

b. Vaksin Pneumonia 13-strain. Vaksin yang ditujukan untuk mencegah penyakit pneumonia ini, dapat diberikan pada usia 2 tahun ke atas. Cukup diberikan sekali seumur hidup. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.