Dark/Light Mode

Anggaran RTH Capai Rp 750 Miliar

Pemprov DKI Diminta Gercep Bebasin Lahan

Minggu, 21 November 2021 07:05 WIB
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agresif menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, seleksi pembebasan lahan harus segera dilakukan sehingga bisa dimanfaatkan untuk taman kota, hutan kota serta pemakaman di tahun 2022.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan, pembebasan lahan untuk RTH sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2017.

“Seharusnya dilaksanakan pada 2019 dan 2020 dengan rencana anggaran Rp 1,5 triliun. Tapi karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya mampu Rp 750 miliar. Dinas terkait harus menyeleksi kembali dari data yang ada, lahan mana saja yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Baca juga : Karang Taruna Ciganjur Wakili DKI Di Tingkat Nasional, Purwanto Apresiasi

Ida berharap, dengan adanya pembangunan RTH, kebutuhan masyarakat akan pemakaman, tempat rekreasi serta udara bersih dapat terpenuhi.

“Semua urgent. Terutama Hutan Kota. Ini perlu karena bisa untuk jogging track warga, untuk penghijauan dan mengurangi polusi udara,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzy Marsitawati siap menyelesaikan tahap seleksi dan memastikan lokasi pilihannya telah sesuai standar kriteria.

Baca juga : Ngarep Menang Di Liga 2, Persija Kembali Tancap Latihan

“Untuk makam, lokasinya di zonasi A3. Kemudian untuk taman, kriterianya tidak boleh kurang dari 250 meter. Untuk hutan harus lebih dari 2.500 meter. Kami memproses sesuai aturan,” ucapnya.

Suzy juga menjelaskan, beberapa tahapan seleksi hingga ditetapkannya lahan menjadi RTH. Yakni, seleksi lahan, permohonan warga yang akan dibebaskan lahannya kepada Gubernur DKI Jakarta, lalu dibuat kajian sebelum dimulai pembangunannya.

“Sebab, yang akan kami beli adalah tanah masyarakat. Kami sortir dulu prioritasnya. Mana yang betul-betul sesuai. Pastinya harus ada akses jalan, dan yang terpenting adalah clear administrasi,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.