Dark/Light Mode

LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan Kekerasan

Pelecehan Di Medsos Melonjak Selama Pandemi

Senin, 13 Desember 2021 06:16 WIB
LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan Kekerasan Pelecehan Di Medsos Melonjak Selama Pandemi

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima 1.178 aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak sepanjang 2021. 

Warga paling banyak mengadukan soal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan mengungkapkan, pada 2019 pihaknya menerima 798 kasus, 1.321 kasus pada 2020 dan 1.178 kasus pada 2021. 

Belum terlihat adanya penurunan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Dari tahun ke tahun meningkat terus menerus. Tidak ada penurunan kasus dalam 3 tahun terakhir,” kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH Apik Jakarta, Jumat (10/12). 

Pengaduan yang diterima LBH Apik Jakarta paling banyak berasal dari Jakarta Timur, yakni 227 kasus, diikuti oleh Jakarta Selatan 125 kasus. Lalu Bekasi dengan 112 kasus, 105 kasus di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat 97 kasus. 

Uli mengungkapkan, ada perbedaan jumlah pengaduan terbanyak pada 2021 dan 2020. Kalau pada 2020, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pengaduan terbanyak. 

Tahun ini, KBGO menjadi pengaduan terbanyak pada 2021. Setidaknya terdapat 489 kasus KBGO yang diadukan ke LBH Apik Jakarta pada 2021. Aduan yang diajukan pun bermacammacam seperti ancaman distribusi, konten ilegal, memperdaya, pelecehan online, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi dan penguntitan online. 

Baca juga : DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental Dan Ekonomi Di Masa Pandemi

LBH Apik Jakarta menerima pengaduan dengan modus bervariasi. Di antaranya, bujuk rayu menjadi pacar atau dinikahi, kemudian korban diminta untuk mengirimkan video atau foto pribadinya. 

“Korban juga diminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak mengirimkan, maka foto pribadinya akan disebar,” jelasnya. 

LBH Apik Jakarta juga mencatat bentuk KBGO yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran foto pribadi (malicious distribution). Biasanya pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban seperti pacar, mantan pacar, suami, mantan suami, teman. 

Menurutnya, bisa juga orang yang baru dikenal oleh korban di media sosial. Bahkan ada juga yang tidak diketahui pelakunya. Sementara, kasus KDRT yang diadukan pada 2020 berjumlah 374. Ada juga kasus kekerasan dalam pacaran sebanyak 73, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, ingkar janji nikah, nafkah anak dan identitas anak. 

Proaktif 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta warga lebih proaktif dan tidak ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota. 

Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki pusat penerangan (call center) yang dapat dihubungi warga untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Baca juga : Kemenkumham Terima 1.500 Aduan Pelanggaran HAM, Paling Banyak Soal Tanah

“Mereka bisa sampaikan lewat kanal yang ada di Pemprov DKI Jakarta melalui call center 112. Jadi disampaikan ke sana. Satpol PP memiliki peran penjangkauan dan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Arifin di Jakarta, pekan lalu. Arifin mengatakan, keberadaan Satpol PP yang tersebar di setiap Kelurahan dan Kecamatan memungkinkan untuk menjangkau warga. Khususnya,  perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. 

Selain itu, sambung dia, sumber daya manusia Satpol PP juga telah mendapatkan pengarahan untuk bertindak humanis. 

“Satpol PP yang ada di kelurahan, kecamatan terdekat akan menjangkau mereka, melindungi mereka. Bisa disampaikan ke call center atau disampaikan ke kantor Kelurahan, Kecamatan yang ada Satpol PP bertugas di sana,” ujar Arifin. 

Dia mengatakan, Satpol PP dan instansi terkait akan terus berkolaborasi dalam mewujudkan Kota Jakarta yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Apabila ada penegakan hukum, maka akan diteruskan ke Kepolisian. Jangan pernah ragu, jangan pernah sungkan apabila terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, laporkan,” seru Arifin. 

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, persoalan kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es. Yang tak dilaporkan atau diketahui publik jauh lebih banyak ketimbang yang mencuat. 

Kata Bintang, kekerasan dapat terjadi oleh siapa saja dan di mana saja. Namun sering kali pelakunya merupakan orang dekat korban.

Baca juga : PLN Jakarta Terjunkan 2.356 Personel Jaga Kelistrikan Di Musim Hujan

 Lokasinya, tempat yang dianggap aman, seperti rumah, sekolah, pesantren, tempat kerja dan fasilitas umum. Menurutnya, kekerasan terjadi karena budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. 

Akibatnya, mereka menjadi sangat rentan mengalami kekerasan, diskriminasi dan berbagai perlakuan buruk lainnya. Selama masa pandemi Covid19, tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat. 

“Permasalahannya pun semakin pelik akibat pandemi Covid-19 yang telah dan masih kita hadapi,” jelas Bintang dalam webinar bertajuk Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur, Kamis (9/12). 

Menurutnya, penggunaan internet yang semakin masif selama masa pandemi telah meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender online. Karena itu, Bintang meminta semua pihak mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). [DRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.