Dark/Light Mode

Nekat Terobos Palang Pintu

Duh, Puluhan Pengendara Tewas Kesambar Kereta

Rabu, 15 Desember 2021 06:45 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan. (Foto: Istimewa)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sosialisasi Keselamatan

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan, pihaknya hingga kini terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api pada masyarakat. Kegiatan ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang. Pada Sabtu (11/12), PT KAI bersama relawan dari komunitas Railfans melakukan sosialisasi keselamatan dengan melakukan aksi teatrikal di perlintasan sebidang Bukit Duri, Jakarta.

Baca juga : PDIP Dan PPP Sesumbar Menang Pileg Kota Tasik

“Beragam imbauan kami sampaikan kepada para pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur kereta api,” kata Eva, kemarin.

Dia menyebutkan, terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta dijaga oleh PT KAI. Dan, sebanyak 45 pelintasan dijaga oleh pihak lain atau non KAI. Kemudian, untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan. Dari data tersebut, sepanjang tahun 2021, Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

Eva mengajak masyarakat mentaati aturan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 menyebutkan, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Kemudian, Pasal 178 menyebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga : Sinergitas Para Pihak, Kunci Keberhasilan Penanganan Banjir Kalbar

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api.

Pelaku pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) bisa kena hukum pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.