Dark/Light Mode

LBH Jakarta Terima 928 Pengaduan Tahun Ini

Pengelolaan Rusun Dan Pinjol Paling Dikeluhkan

Senin, 20 Desember 2021 06:47 WIB
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana. (Foto: Istimewa)
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kami meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa. Pada 2017-2018 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan pengusuran yang melanggar HAM,” katanya.

Ia mengatakan, meski jumlahnya relatif kecil, pola-pola penggusuran seperti tanpa ada musyawarah, dan kekerasan oleh aparat baik Satpol PP maupun polisi, masih terjadi.

Baca juga : UMP Jakarta Direvisi, Pengusaha Tunggu Penjelasan Anies

Charlie menilai, Anies masih melanggengkan peraturan yang pro penggusuran, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

“Kalau Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta, dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta,” kritiknya.

Baca juga : Pelecehan Di Medsos Melonjak Selama Pandemi

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membantah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penggusuran.

“Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sigit.

Baca juga : Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah

Sigit memastikan, proses penertiban dilakukan didahului proses dialog antara aparat Pemerintah dengan warga. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM.

Menurut dia, yang ditertibkan oleh Pemprov DKI banyak tempat usaha dan permukiman yang menghambat saluran air hingga menyebabkan banjir parah. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.