Dark/Light Mode

Kasus Pemukulan WNA, Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa

Selasa, 28 Desember 2021 20:43 WIB
Andy Cahyady (belakang) dan pengacaranya, Mohammad Muchsin. (Foto: Ist)
Andy Cahyady (belakang) dan pengacaranya, Mohammad Muchsin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/11). Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Andy dilepaskan dari tuntutan karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri.

"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto, dalam persidangan.

Baca juga : Pukul WNA Untuk Membela Diri, Andy Cahyady Divonis Bebas

Djuyamto menjelaskan, Wenhai Guan yang pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri.

Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama. "Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto. 

Baca juga : Andi Akmal Harap Nadiem Dengerin Aspirasi Masyarakat

Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai, karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.