Dark/Light Mode

Pemprov DKI Luncurkan Kampung Sadar Adminduk

Asyik, Ngurus E-KTP Bisa Di Pos RW Lho

Senin, 3 Januari 2022 06:47 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini ditujukan untuk mewujudkan tertib administrasi bagi warga Ibu Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Kampung Sadar Adminduk (Kamsa) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Mengacu pada beleid itu, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan layanan administrasi kependudukan bagi semua warga. Baik warga yang menetap maupun pendatang,” kata Budi di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Baca juga : Penurunan Kasus Bukan Sekadar Angka, Masyarakat Ngerasain Sendiri

Dia menjelaskan, Kamsa juga menjadi upaya melaksanakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan, sebagaimana diamanahkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ.

“Program Kamsa ini untuk mengakselerasi target 100 persen tertib administrasi di seluruh Jakarta. Yakni, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga Akta Kematian dalam jangka waktu tiga bulan,” terang Budi.

Untuk mencapai target tersebut, petugas Dukcapil akan membuka posko layanan di Rukun Warga (RW) percontohan. Layanan yang dimaksud, antara lain perekaman dan pencetakan e-KTP, KK, KIA, akta lahir, perubahan data KTP dan lainnya.

Baca juga : Kabel Internet Semrawut Bikin Rusak Wajah Kota

“Kami akan terus optimal layanan jemput bola. Kami berkomitmen mewujudkan warga Jakarta tertib Adminduk melalui layanan yang cepat, mudah dan bebas pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Budi menyebutkan, gerakan Kamsa memerlukan peran penting dari pengurus Rukun Warga (RW). Sebab, nantinya RW yang bakal mendata warganya yang belum memiliki atau membuat dokumen administrasi.

“Kami sudah berikan buku tentang data kependudukan per RW. Di dalam buku itu sudah bisa terlihat nama-nama. Misalnya, yang belum melakukan perekaman, yang akta kematiannya belum ada. Nanti Pak RW tinggal mengecek saja,” jelasnya.

Baca juga : Operator Telekomunikasi Bisa Dapat Ganti Rugi

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi datang ke Kelurahan, cukup ke pos RW membawa data.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.