Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Cegah Jakarta Tenggelam
Pemprov Larang Gedung Tinggi Nyedot Air Tanah
Jumat, 7 Januari 2022 07:00 WIB
Sebelumnya
“Tahun 2030 Jakarta harus mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Suhaimi mengatakan, Pergub 93 Tahun 2021 ini turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Permukaan.
Baca juga : Anies: Terima Kasih Pemerintah Pusat
“Dalam Perda itu juga diatur pemanfaatan dan pelarangan penggunaan air tanah,” jelas Suhaimi.
Politisi PKS ini mendukung langkah Pemprov menerbitkan aturan itu.
Baca juga : Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Pesta Tahun Baru
“Sebab, Pemprov harus bertindak cepat menyelamatkan Jakarta,” tegasnya.
Di Bawah Permukaan Laut
Baca juga : Asyik... Nikah Di Jakarta Langsung Dibikinin KTP Baru Dan KK
Peneliti Geodesi dan Geomatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Heri Andreas mengungkapkan, sekitar 9.000 hektare lahan Jakarta sudah berada di bawah permukaan laut. Namun, lahan tersebut tetap kering saat ini karena adanya tanggul laut dan tanggul sungai.
Pada tahun 2021, sebanyak 14 persen wilayah Jakarta sudah berada di bawah laut. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 28 persen pada 2050.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya