Dark/Light Mode

Rem Penularan Omicron Di Ibu Kota

Pemberlakuan Ganjil Genap Sebaiknya Distop Dulu Deh

Minggu, 23 Januari 2022 07:05 WIB
Pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Gage). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)
Pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Gage). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

 Sebelumnya 
“Berbeda dengan penerapan Gage sebelumnya sebanyak 25 ruas jalan. Pada saat itu penerapan Gage untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum,” ucapnya.

Menurutnya, Pemprov tetap menerapkan kebijakan Gage di 13 ruas jalan tersebut selama Jakarta berstatus PPKM Level 2, Level 1, dan Level 3.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan belum ada pembahasan peniadaan kebijakan Gage dengan Pemprov DKI. “Belum ada wacana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (21/1).

Baca juga : Deklarasi Di Kota Baru, Laskar Ganjar-Puan Tebar Beasiswa

Dengan demikian, tegas Sambodo, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan Gage tetap berjalan seperti biasa. Bahkan dalam sepekan ini, polisi gencar menilang pelanggar Gage. Termasuk mobil dengan plat ‘dewa’, nomor RF, seperti RFS, RFP dan lain-lain.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arga Dija Putra menyebut sejak Senin hingga Jumat, 17-21 Januari 2022, pihaknya menilang 304 kendaraan dengan plat nomor RF.

“(Pelanggarannya) Beragam. Ganjil genap, rambu, strobo, sirine, dan sebagainya,” jelas Arga, Jumat (21/1).

Baca juga : Basarah: Penularan Omicron Melonjak, PTM Wajib Dievaluasi

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan mobil berplat ‘dewa’ itu, kata Arga, adalah menerobos kawasan tempat pemberlakuan sistem Gage, penggunaan bahu jalan di ruas jalan tol, serta penggunaan rotator dan sirine.

Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor khusus dan rahasia RF itu, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia. Tujuannya, adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut. Meski begitu, bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan manakala melanggar aturan lalu lintas.

“Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” tegas Sambodo. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.