Dark/Light Mode

Anies : Proses Pengajuan IMB Lazimnya Memang Tidak Diumumkan

Kamis, 13 Juni 2019 20:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah berpeci). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah berpeci). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan di lahan hasil reklamasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2005.

“Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara,” katanya di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurutnya, Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut.

Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi.

Baca juga : Pengganti Theresa May Diumumkan Juli

“Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.

Dia menambahkan, penerbitan IMB dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan.

“Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama andapun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda,” tegasnya.

Baca juga : KPU Langsung Perbaiki Situng

Anies menambahkan saat ini ada sekitar 1000 unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017. Jadi masalah yang ditemui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta:

1) Ada Pergub 206/2016 tentang PRK

 2) Ada lahan kurang dari 5 persen yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan

3) Ada pelanggaran membangun tanpa IMB. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.

Baca juga : PDIP: Proses Pilpres Sederhana, Bagaimana Mau Dimanipulasi

“Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang. Bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tegas Anies.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,” pungkas Anies. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.