Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ratusan Resto, Bar Dan Cafe Di Ibu Kota Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 19 Februari 2022 08:10 WIB
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melanggar jam operasional. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat operasional tempat usaha selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun sayang, banyak temuan tempat usaha tidak memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. “Mereka membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Terapkan Nilai Kebangsaan, Jalan Desa Di Aceh Berubah Jadi Pancasila

Namun, memang ada tempat mengalami kesulitan terkait permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya, di Jakarta, kemarin. Selama PPKM Level 3 pada 7-13 Februari 2022, Satpol PP DKI Jakarta melakukan inspeksi ke 1.450 tempat usaha. Hasilnya, sebanyak 120 tempat usaha terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Petugas menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pembubaran, dan penutupan sementara. Dipaparkannya, tempat usaha tersebut yakni restoran, cafe, dan rumah makan. Rinciannya, pembubaran kegiatan sebanyak 4 tempat usaha, teguran tertulis kepada 72 unit usaha, penutupan sementara 1x24 jam terhadap 4 unit usaha, penutupan sementara 3x24 jam pada 38 tempat usaha, denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha. Kemudian, pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan kepada satu bar dan cafe di Jakarta Selatan.

Baca juga : Ada Mall Yang Pasang Aplikasi PeduliLindungi Tapi Tak Dijaga

Yang paling banyak, dipaparkan Arifin, pelanggaran batas jam operasional. Diterangkannya, selama PPKM Level 3, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. “Di lapangan, ada tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.

Selain tempat usaha, Arifin mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak. Sebanyak 39 perkantoran diberikan teguran tertulis dan 5 kantor dikenai sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan terhadap 1.218 usaha lainnya.

Baca juga : Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Klaim ASABRI Untung Ratusan Miliar Saat Dirinya Jadi Dirut

Seperti bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mall, minimarket, salon, panti pijat hingga toko. Hasilnya, sebanyak 79 tempat usaha diberikan sanksi tertulis dan sebanyak 76 tempat usaha dilakukan penutupan sementara 3x24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.