Dark/Light Mode

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Susul Lieus Cs

Senin, 24 Juni 2019 20:54 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menyusul eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Lieus Sungkharisma, dan Mustofa Nahrawardaya keluar dari sel. Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanannya. 

Yang jadi penjamin penangguhan penahanan Eggi adalah politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Satu dari pihak keluarga dan satunya dari Sufmi Dasco Ahmad. Dari dua surat pengajuan penangguhan penahanan itu penyidik kemudian melakukan evaluasi.

Baca juga : Program Mekanisasi Pertanian Difokuskan di Daerah Pinggiran

"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco dikabulkan penyidik," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6). 

Siang tadi, Dasco memang menjenguk Eggi di ruang tamu Rutan Polda Metro Jaya. Bersama Dasco, turut menjenguk Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, anggota DPR Fraksi Gerindra Wihadi Yanto, dan Lieus Sungkharisma.

Pengacara Eggi, Hendarsam, juga sudah lebih dulu menyatakan bahwa penangguhan penahanan kliennya dikabulkan penyidik korps baju cokelat ibu kota. 

Baca juga : Kemajuan Pertanian di Tangan Generasi Muda

Argo menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi. Pertama, penyidik menilai Eggi kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penydik dan sudah dikabulkan oke," ujar Argo.

Usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. "Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.

Eggi terlihat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.15 WIB. Eggi yang mengenakan baju tahanan tersebut tampak dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Lukman Bakal Dicecar Duit Suap Jual Beli Jabatan Romy

Sekadar latar, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Setelah melakukan gelar perkara, kepolisian menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). 

Berakhir 2 Juni, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Penyidik diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.