Dark/Light Mode

Hanya Sahkan 6 Perda Pada 2021

DPRD Ingatkan DKI Jangan Sembarangan Usulkan Raperda

Kamis, 14 April 2022 11:10 WIB
Sekertaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro. (Foto: Humas DPRD DKI)
Sekertaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro. (Foto: Humas DPRD DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Biro Hukum menginventarisasi kendala dalam merencanakan pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, dari 28 rancangan Perda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum.

“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kami bereskan,” ujar Sekertaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro dalam rapat pembahasan LKPJ penggunaan APBD tahun 2021 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Baca juga : DPD Golkar Jabar Buka Pintu Bagi Publik Figur

Enam Perda yang dimaksud adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin meminta, Biro Hukum selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan Perda. Sebab, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan Perda oleh unit kerja. Seperti usulan itu diterima tapi Raperda masih dalam kajian atau naskah akademis belum lengkap.

“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga : Pengamat Hukum: Awas Jangan Tuduh Sembarangan!

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui, adanya kelemahan.

“Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi draftnya belum maksimal, naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap,” ungkapnya.

Yayan juga mengatakan, kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.

Baca juga : Menuju Ramadan 2022 Dengan Harga Sembako Yang Terkendali

“Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid jadi kami terbatas untuk pembahasan, jadi kurang efektif untuk melahirkan Perda,” katanya.

Meski demikian, Yayan optimis untuk tahun 2022 ini bersama DPRD bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda.

“Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draft, jadi tinggal pembahasan. Kami optimis apalagi kondisi sekarang udah endemi. Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap,” tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.