Dark/Light Mode

Belum Serahkan Fasos Dan Fasum Di Ibu Kota

Pengembang Mangkir Mesti Diganjar Sanksi

Kamis, 19 Mei 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD, Inggard Joshua. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Wakil Ketua Komisi A DPRD, Inggard Joshua. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Anggota Komisi A lain, William Aditya Sarana mengatakan, penguatan wewenang Wali Kota dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W).

“Mungkin nanti anggarannya TP3W bisa ditambahkan untuk mendukung penguatan kewenangan,” usulnya.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengakui, pihaknya kesulitan dalam penagihan fasos dan fasum karena terbentur aturan yang tidak layak. Wali Kota tidak dapat memberikan sanksi kepada pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum.

Anwar berharap, DPRD DKI bisa memperkuat kewenangan Pemerintah Kota untuk melakukan penagihan kewajiban fasos dan fasum.

Baca juga : Santri Dan Komunitas Sepakbola Di Semarang Siap Menangkan Ganjar Pranowo

“Kami tidak bisa tutup kantor dan segel. Artinya tugas-tugas di SK Gubernur tahun 80-an, sudah tidak layak. Makanya kami juga meminta agar Wali Kota diberikan kewenangan untuk penagihan fasos dan fasum,” katanya.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, setidaknya, ada 179 titik dari 289 titik fasos dan fasum yang belum diserahterimakan pengembang di wilayahnya.

Yani menyebut, jajarannya terus menyurati pengembang untuk menyerahkan aset fasos dan fasum. Menurut Yani, dalam melakukan penagihan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sudah berstatus pailit atau bangkrut.

Meski begitu, Pemkot Jakarta Barat akan berupaya optimal agar proses penagihan dilakukan secara simultan.

Baca juga : Pupuk Organik Bantu Petani Di Jawa Tengah Kembangkan Budidaya Pertanian

“Kami akan terus mencoba berkreasi dalam penagihan meskipun banyak kendala. Kami sudah menggandeng Kejaksaan agar penagihan bisa dilakukan secara efektif,” kata Yani.

Tagih Kewajiban Konstruksi

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga terus menagih kewajiban fasos dan fasum kepada pihak pengembang. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya sudah berhasil mendapatkan 8.175 meter persegi lahan di Jalan KH Mas Mansyur Kav 35, Karet Tengsin, dari PT Surya Gading Mas Sakti.

Namun, PT Surya Gading Mas Sakti masih memiliki satu lagi kewajiban. Yakni, berupa konstruksi seluas 955 meter persegi.

Baca juga : IBSW Puji KSP Jembatani Tantangan Pengembangan Era Digital

“Rencananya aset itu diperuntukan buat jalan umum. Jalan sudah kita ukur dan siap diproses ke tahap berikutnya, yaitu penentuan nilai aset,” ujarnya.

Ginting menambahkan, warga sudah memanfaatkan lahan yang menjadi kewajiban fasos dan fasum PT Surya Gading Mas Sakti sebagai jalan sejak 15 tahun lalu.

“Untuk sekarang ini, yang bisa kami tagih akan segera kami tagih,” imbuhnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.